“Masyarakat setempat melihat dekrit darurat ini sebagai license to kill”.
Pemerintah Thailand hari Selasa
memperpanjang keadaan darurat di tiga provinsi Selatan negara ini. Timbalan perdana
menteri Yuttasak Sriprapa hari (11/9) mengatakan, pemerintah memutuskan untuk
memperpanjang keadaan darurat tiga bulan sejak 20 September sampai 19 Desember
akibat kerusuhan yang terus berlangsung di provinsi Yala, Pattani dan
Narathiwat.
Keadaan
darurat di wilayah Thailand selatan diperpanjang setelah kabinet menyetujui
permintaan dari Dewan Untuk Keamanan Nasional Thailand.
Undang-undang darurat
di propinsi ujung selatan diberlakukan sejak Juli 2005.
"Kabinet
menyetujui ketentuan darurat buat menangkal ketidaktentraman di tiga provinsi
yakni Yala, Narathiwat dan Pattani untuk tiga bulan mendatang sejak 20 Sepember
ini," kata Timbalan perdana menteri Yuttasak Sriprapa di Bangkok.
Informasi mengenai adanya
persetujuan Raja atas penerbitan Undang-undang
darurat disampaikan juru bicara pemerintah, Chalermdej Jombunud ketika
itu, pada hari Minggu 17 Juli 2005. Bahwa Persetujuan Raja disampaikan Sabtu 16
Juli 2006. (Dengan demikian), dekrit itu berlaku (mulai) hari ini.
Dengan Undang-undang darurat ini, mengizinkan
penahanan tersangka tanpa surat
perintah dan ditahan dalam waktu 30 hari tanpa proses persidangan.
Namun
konfik berdarah tetap berlanjut yang membuat Dewan akhir pekan ini meminta
perpanjangan keadaan darurat untuk tiga bulan di tiga provinsi yang berbatasan
dengan Malaysia
tersebut.
Dekrit darurat dianggap
menginjak-injak Hak Asasi Manusia. Kewenangan
pemerintah yang dimiliki melalui Undang-undang darurat
itu akan melanggar HAM. Produk hukum itu justru
akan membuat kondisi keamanan makin runyam. Hingga kini, Undang-undang darurat ini terus mendapat kritikan
dari dalam maupun luar negeri terutama dari kelompok HAM dengan khawatir dekrit
ini terus disalahgunakan.
Undang-undang
darurat memperluas kekuasaan pemerintah. Yakni berwenang merazia, melarang
rapat massal, menyensor berita dan publikasi rahasia, membatasi perjalanan,
menahan tersangka tanpa pengadilan, menyita properti, dan meyadap telepon.
Bagi masyarakat warga Melayu di provinsi selatan tindakan
undang undang darurat merupa kezaliman dan menambahkan lagi penderitaan warga etnis
Melayu Muslim di Selatan Thailand. Ia melahirkan ketakutan dan keburukan
terhadap umat Melayu kerana darurat militer ini dikuatkuasa ke atas Melayu muslim
sahaja.
Apa yang terjadi di sini, tidak terlepas tokoh-tokoh Islam dan rakyat Melayu muslim yang tidak berdosa tersebut telah ramai menjadi mangsa Kambing Hitam.
Apa yang terjadi di sini, tidak terlepas tokoh-tokoh Islam dan rakyat Melayu muslim yang tidak berdosa tersebut telah ramai menjadi mangsa Kambing Hitam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar