Right Of Self Determination - Give Back For The PATANIAN Entire Land

Selasa, September 11, 2012

Darurat Diperpanjang di Selatan

“Masyarakat setempat melihat dekrit darurat ini sebagai license to kill”.

Pemerintah Thailand hari Selasa memperpanjang keadaan darurat di tiga provinsi Selatan negara ini. Timbalan perdana menteri Yuttasak Sriprapa hari (11/9) mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang keadaan darurat tiga bulan sejak 20 September sampai 19 Desember akibat kerusuhan yang terus berlangsung di provinsi Yala, Pattani dan Narathiwat.

Keadaan darurat di wilayah Thailand selatan diperpanjang setelah kabinet menyetujui permintaan dari Dewan Untuk Keamanan Nasional Thailand.

Undang-undang darurat di propinsi ujung selatan diberlakukan sejak Juli 2005.

"Kabinet menyetujui ketentuan darurat buat menangkal ketidaktentraman di tiga provinsi yakni Yala, Narathiwat dan Pattani untuk tiga bulan mendatang sejak 20 Sepember ini," kata Timbalan perdana menteri Yuttasak Sriprapa di Bangkok.

Informasi mengenai adanya persetujuan Raja atas penerbitan Undang-undang darurat disampaikan juru bicara pemerintah, Chalermdej Jombunud ketika itu, pada hari Minggu 17 Juli 2005. Bahwa Persetujuan Raja disampaikan Sabtu 16 Juli 2006. (Dengan demikian), dekrit itu berlaku (mulai) hari ini.

Dengan Undang-undang darurat ini, mengizinkan penahanan tersangka tanpa surat perintah dan ditahan dalam waktu 30 hari tanpa proses persidangan.

Namun konfik berdarah tetap berlanjut yang membuat Dewan akhir pekan ini meminta perpanjangan keadaan darurat untuk tiga bulan di tiga provinsi yang berbatasan dengan Malaysia tersebut.

Dekrit darurat dianggap menginjak-injak Hak Asasi Manusia. Kewenangan pemerintah yang dimiliki melalui Undang-undang darurat itu akan melanggar HAM. Produk hukum itu justru akan membuat kondisi keamanan makin runyam. Hingga kini, Undang-undang darurat ini terus mendapat kritikan dari dalam maupun luar negeri terutama dari kelompok HAM dengan khawatir dekrit ini terus disalahgunakan.

Undang-undang darurat memperluas kekuasaan pemerintah. Yakni berwenang merazia, melarang rapat massal, menyensor berita dan publikasi rahasia, membatasi perjalanan, menahan tersangka tanpa pengadilan, menyita properti, dan meyadap telepon.

Bagi masyarakat warga Melayu di provinsi selatan tindakan undang undang darurat merupa kezaliman dan menambahkan lagi penderitaan warga etnis Melayu Muslim di Selatan Thailand. Ia melahirkan ketakutan dan keburukan terhadap umat Melayu kerana darurat militer ini dikuatkuasa ke atas Melayu muslim sahaja.

Apa yang terjadi di sini, tidak terlepas tokoh-tokoh Islam dan rakyat Melayu muslim yang tidak berdosa tersebut telah ramai menjadi mangsa Kambing Hitam.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar