Right Of Self Determination - Give Back For The PATANIAN Entire Land

Senin, September 01, 2014

BAB I - PENDAHULUAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Untuk sebagian orang, PATANI (wilayah Thailand bagian Selatan) mungkin hanya sebuah kenangan Negeri Melayu. Orang-orang yang memperhatikan peta Asia Tenggara sekarang akan mengetahui bahwa sebuah kerajaan Melayu yang dulu berjaya kini telah hilang dan tinggal kenangan.
Dari sekian banyak kerajaan Melaayu di Asia Tenggara pada abad ke 14-17 M, Patani adalah salah satu kerajaan yang sangat maju karena letaknya yang sangat strategis antara jalur perdagangan Cina dan India. Kemasyhuran dan kebesaran itu mencapai puncaknya pada zaman pemerintahan para Ratu.[1]
Hanya saja, kemegahan sebuah kerajaan tidak pernah lepas dari ancaman penjajah, hal ini pun dialami Patani. Kerajaan Siam-Thai yang berasal dari wilayah utara mulai masuk dan menguasai sistem pemerintahan, Kesultanan Melayu Patani yang awalnya bebas independent, berubah menjadi negara bagian atau di bawah pemerintahan kolonial. Patani yang awalnya merupakan wilayah dengan majority penduduk berbansa Melayu yang beragama Islam berbalik menjadi minority dalam kekuasaan Siam-Thai yang penduduknya sebagian besar berbagsa Siam dan beragama Budha.[2]
Comunity melayu Patani mulai terpisah dari kesatuan dunia melayu Asia Tenggara dan membentuk sebuah minority etnis keagamaan dalam kekuasaan kolonial Muang Thai. Ketika kaum melayu dipandang sebagai "masalah" oleh pemerintah Thai (Siam), orang-orang melayu yang berada di Malaysia justru memandang mereka sebagai "saudara yang terjajah". Meski jumlah penduduk melayu Patani minority – di Muangthai –  namun tetap menjadi majority di empat propinsi Muang Thai yang berada di bagian selatan.[3]
Perubahan yang paling dirasakan oleh Comunity Melayu Patani dalam periode siamisasi[4] dan asimilasi budaya ialah mereka harus menjalankan hidup dan tradisi dengan gaya yang biasa diterapkan masyarakat Thai di bagian utara yang sangat tidak sesuai dengan adat istiadat Melayu apa lagi dengan ajaran pengangan agama. Dalam hal pakaian misalnya, pakaian yang dikenakan oleh orang Thai adalah pakaian yang tidak menutup aurat, seperti pakaian laki-laki yang berupa celana pendek dan pakaian perempuan yang harus menanggalkan jilbab serta tidak longgar dalam arti cukup ketat.
Keadaan inilah yang sampai sekarang masih terus berlanjut. Meskipun pemerintahan Thai mengakui bahwa minority di selatan beridentity Melayu – tepatnya etnis melayu –, tetapi kebijakan kultural yang ditetapkan pemerintah mengharuskan mereka – etnis melayu – mengubah orientasinya pada kebudayaan Thai. Misalnya dengan peletakan patung-patung Budha di masjid dan sekolah serta keharusan menggunakan bahasa Thai diikuti pelarangan pemakaian bahasa Melayu di lembaga pemerintah seperti kantor dan sekolah.
Masyarakat Melayu Patani merasa tidak senang dan tertekan dengan pembauran yang dilakukan majority Thai. Tidak adanya perhatian terhadap perasaan kebangsaan (Melayu) dan keagamaan penduduk, membuat penderitaan itu semakin bertambah. Pemerintah mensiamkan sekolah-sekolah Melayu dengan memasukkan kurikulum yang mengacu pada agama Budha atau malah menggantikan status sekolah Melayu muslim menjadi sekolah Thai. Pemerintah juga mencoba menghilangkan pengaruh bahasa melayu di kalangan penduduk Patani, tidak peduli terhadap perayaan hari besar Islam, menganiaya, menahan, dan kadang-kadang membunuh para pemimpin agama dan politik yang berasal dari etnis melayu. Antara tahun 1973 sampai 1975, sekitar lima ratus melayu Patani di wilayah selatan dibunuh oleh pemerintah, dan terakhir, pemerintah memaksa umat Melayu untuk mengambil nama Thai yang non-Muslim, demi menipiskan identity kemelayuan mereka.

Meskipun demikian, nasib etnis melayu di Patani tidak selalu hidup dalam masa kegelapan dan penderitaan. Pada tahun 1924 telah pulang seorang tokoh ulama karismatik dari kota suci Makkah al-Mukarramah, yaitu Haji Sulong bin Abdul Kadir. Semula Haji Sulong pulang ke tanah airnya untuk tinggal selama dua tahun dengan tujuan menghibur hati isterinya yang sangat sedih atas kehilangan anak sulungnya, Mahmud, yang meninggal dunia dalam usia dua tahun. Setelah mengetahui situasi di Patani, Haji Sulong mulai terlibat dalam perjuangan politik.
Haji Sulong adalah seorang tokoh ulama Patani yang memimpin masyarakat untuk menghadapi sepak terjang “politik siamisasi” yang dilaksanakan oleh pemerintah Thai. Sejak tinggal di Patani, beliau berusaha mengembangkan dakwah bernuansa Islam di tengah masyarakat. Beliau pun berhasil menyatukan dan membangkitkan semangat umat Melayu Patani. Haji Sulong tidak hanya terkenal dengan kitab-kitab karangannya tapi juga karena mendirikan pondok yang menghasilkan banyak murid dan pendakwah yang aktif untuk menegakan keadilan di kalangan masyarakat melayu. Kemasyhuran beliau, sebanding dengan tokoh-tokoh ulama Patani sezaman, bahkan beliau pun berpartisipasi dalam perjuangan rakyat Patani pada tahun-tahun sekitar Perang Dunia kedua.[5] Haji Sulong tergolong kelompok cendekiawan Melayu yang memimpin pembaharuan agama dan gerakan nasionalis di Malaya dan Indonesia pada dasawarsa pertama abad ke-20.[6]
Haji Sulong berkhidmat dengan keyakinan yang mantap dalam kegiatan politik dan aktivity sosial. Dalam hal politik, ia berpendapat bahwa campur tangan politik dalam soal-soal hukum sejak masa Raja Chulalongkon (pada tahun 1868-1910) merusak kemurnian Islam. Hal ini dapat dibuktikan dengan lemahnya penerapan hukum agama di masyarakat, dalam kasus hak waris[7] dan penutupan aurat misalnya. Dalam hal sosial, aktivity beliau tak lepas dari dakwah tentang Islam. Kedua hal inilah yang sering kali dicurigai oleh pemerintah.
Aspirasi masyarakat melayu Patani terealisasi dalam sebuah kesepakatan pada tanggal 3 April 1947, golongan melayu Patani di bawah pimpinan Haji Sulong menyampaikan rencana tujuh pasal tentang pembentukan otonomi daerah kepada pemerintah Thai. Rencana itu mencerminkan gagasan-gagasan politik Haji Sulong dan upaya untuk mempertahankan kemandirian dan kemurnian Islam.
Rencana 7 pasal yang diutarakan masyarakat Patani  -- melalui Haji Sulong dan rekan-rekan – mengundang ketidak puasan dan kecurigaan pemerintah kepada Haji Sulong dan rekan-rekan. Kecurigaan tersebut diungkapkan melalui tuduhan bahwa Haji Sulong adalah pemberontak yang berencana memerdekakan Patani.[8] Padahal, inti dari rencana 7 pasal bukan untuk pembentukan sebuah negeri merdeka, yang lebih tepat adalah pembentukan wilayah otonom yang memiliki hak untuk mempertahankan identity Melayu.
Dengan otonomi daerah, masyarakat melayu Patani dapat mempertahankan cara hidup tradisional sesuai dengan agama yang mereka anut.  Meski begitu, Haji Sulong tidak memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai sifat jabatan orang yang akan dipilih untuk memerintah Patani. Tentunya orang tersebut harus berfungsi sebagai sebuah lambang komunity yang berdasarkan syariat agama dan merupakan bagian dari pemerintahan di daerah itu, tidak lagi diperlakukan sebagai sesuatu yang terpisah dari proses pemerintahan.
Kematian Haji Sulong yang masih merupakan misteri – berdasarkan pengakuan seorang tukang perahu, pada tanggal 13 Agustus 1954 ia diperintahkan petugas keamanan untuk mendayung perahu ke pulau Tikus, kemudian di tengah perjalanan, para petugas membuang 4 karung yang diperkirakan membungkus mayat –[9] semakin menambah kemasyhuran beliau di kalangan rakyat Patani. Hal ini sekaligus menandai berakhirnya pemberontakan umum yang dipimpin ulama yang dimulai setelah Perang Dunia ke-2. Koalisi oposisi Melayu yang mempunyai landasan yang luas, yang telah ia – Haji Sulong – bangun, melanjutkan kegiatan-kegiatan anti pemerintah dengan menggunakan berbagai bentuk aktivitas kemasyarakatan.[10]  

Lihat sambungan Bab: II - http://dangerofpatani.blogspot.com/2014/09/bab-ii-haji-sulong-tokoh-perjuangan.html, 



[1] Ada empat ratu yang pernah memerintah, yaitu Ratu Hijau (1584-1616), Ratu Biru (1616-1624), Ratu Ungu (1624-1635), dan Ratu Kuning (1635-1686). Lihat: Ahmad Fathy Al-Fathoni, Pengantar Sejarah Patani (Alor  Star: Pustaka Darussalam, 1994), h. 19-23.
[2] Wan Kamal Mujani, Minoritas Muslim: Cabaran dan Harapan Menjelang Abad ke-21  (Bangi: Universiti Kebangsaan Malaysia, 2002), h. 34.
[3] Saiful Muzani (ed.), Pembangunan dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara (Jakarta: LP3ES, 1993), h. 325.
[4] Siamisasi berarti proses, cara, perbuatan menjadikan sesuatu terutama kebudayaan tertentu (Melayu) menjadi terwarnai oleh kebudayaan Siam, atau malah tergeser oleh kebudayaan Siam. 
[5] Abdul Halim Bashah, Raja Campa Dinasti Jembol dalam Patani Besar (Kelantan : Pustaka Reka, 1994), h.46.
[6] Surin Pitsuwan, Islam di Muang Thai: Nasionalisme Melayu Masyarakat Patani (Jakarta: LP3ES, 1989) Cet. Ke-1, h. 114.
[7] Penyelesaian penulisan Hukum Islam tentang Keluarga dan Warisan yang seharusnya berada dalam tanggung jawab orang Islam, malah berada dalam tanggung jawab seorang hakim Thai yang beragama Budha. Lihat: Surin Pitsuwan, Islam di Muang Thai: Nasionalisme Melayu Masyarakat Patani (Jakarta: LP3ES, 1989) Cet. Ke-1, h. 108.
[8] Abdul Halim Bashah, Raja Campa Dinasti…, h. 75.
[9] Ismail Che Daud, Tokoh-tokoh Ulama’ Semenanjung Melayu I (Kelantan: Majlis Ugama Islam Kelantan, 1988), h. 357. 
[10] Surin Pitsuwan, Islam di Muang Tha: Nasionalisme Melayu Masyarakat Patani (Jakarta: LP3ES, 1989) Cet. Ke-1, h. 114.               
[11] Ismail Che Daud, Tokoh-tokoh Ulama Semenanjung Melayu, (Kota Baharu: Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Kelantan, 1988), h. 120

Tidak ada komentar:

Posting Komentar