..Warga di wilayah Selatan Thailand mengeluhkan sejarah panjang diskriminasi terhadap etnis Melayu Muslim oleh penguasa di negara yang mayoriti penganut Budha, termasuk dugaan pelanggaran oleh angkatan bersenjata..''
Dengan hormat. Kami
adalah keluarga mangsa yang terkorban penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi
pada hari Minggu, 29 Januari 2012 di
Desa Pulut Buyo Kabupaten Nongcik, Wilayah Pattani
Kronologis kejadiannya tentera kerajaan Thailand menembak mati empat orang termasuk seorang laki-laki lansia dan seorang remaja sekitar pukul 8.30 pm. Korbannya adalah sanak saudara laki-laki Muslim yang kembali dari pemakaman dengan sebuah truk.
Kronologis kejadiannya tentera kerajaan Thailand menembak mati empat orang termasuk seorang laki-laki lansia dan seorang remaja sekitar pukul 8.30 pm. Korbannya adalah sanak saudara laki-laki Muslim yang kembali dari pemakaman dengan sebuah truk.
Pelaku Pasukan angkatan darat melihat truk pickup dan memanggil-manggil memintanya agar berhenti. Saat korban turun ke bawah terjadilah penganiayaan secara membabi
buta. Si pelaku sehingga mereka menghantam truk itu dengan
tembakan, menewaskan empat orang dan melukai lima orang lainnya.
Memang pelaku tembakan sudah kenal pasti oleh pihak kerajaan setelah kejadian, namun kenapa pelaku oleh pasukan tentera yang merupakan pelaku penganiayaan/pembunuhan berencana/bersama-sama dalam kejadian tersebut sampai sekarang masih berkeliaran dan belum disentuh hukum?
Bagaimana dengan isi Undang di bawah akta jenayah tersebut tidak bisa diterapkan?
Setiap kami hanya bisa sabar menunggu. Yang menjadi pertanyaan bagi kami kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan poleh pihak kerajaan maupun dari pihak kepala angkatan tentera . Untuk itu kami yang merupakan korban penganiayaan dan pembunuhan memohon kepada yang bertanggung jawab (Mahkamah) untuk dapat menahan kedua pelaku dan menindaklanjuti kasus serupa 'Jenayah Perang' tersebut di atas.
Memang pelaku tembakan sudah kenal pasti oleh pihak kerajaan setelah kejadian, namun kenapa pelaku oleh pasukan tentera yang merupakan pelaku penganiayaan/pembunuhan berencana/bersama-sama dalam kejadian tersebut sampai sekarang masih berkeliaran dan belum disentuh hukum?
Bagaimana dengan isi Undang di bawah akta jenayah tersebut tidak bisa diterapkan?
Setiap kami hanya bisa sabar menunggu. Yang menjadi pertanyaan bagi kami kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan poleh pihak kerajaan maupun dari pihak kepala angkatan tentera . Untuk itu kami yang merupakan korban penganiayaan dan pembunuhan memohon kepada yang bertanggung jawab (Mahkamah) untuk dapat menahan kedua pelaku dan menindaklanjuti kasus serupa 'Jenayah Perang' tersebut di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar