Right Of Self Determination - Give Back For The PATANIAN Entire Land

Kamis, Januari 31, 2013

Gelombang Revolusi Rakyat Patani


Gapai dan raihlah obor revolusi itu kawan…
Bawalah selalu pemantik kesadaran itu…
Nyalakan api kebahagiaan…
Terangi langkahmu dan orang-orang terdekatmu…
Di bawah cahaya revolusi itu…
Sebarkan cinta dan perdamaian…
Saling mengingatkan untuk tidak memasuki lorong kemunafikan…
Biarkan dan biarkanlah rintangan itu datang menghadang…
Kita bahkan seharusnya berterimakasih atas segala tipu dayanya…
Karena Tuhan menciptakan rintangan sebagai ujian…
… ujian yang  mendewasakan pemikiran…
… melembutkan nafsu kebinatangan…

Di lain waktu, janganlah terpedaya dengan nafsu dunia itu kawan…
Itu hanyalah nyanyian setan dan iblis…
Karena mereka berkuasa untuk membutakan pandangan….
Memperindah dominasi nafsu kebinatangan…
Menteror jalan setapak kesucian yang lengang…

Sudahlah kawan…
Jangan kalian ragu dan bimbang…
Mari hancurkan kesewenangan tirani pesimisme…
Bakarlah bendera Siamisme dan Thailandisme …
Ciptakan reaksi berantai optimisme…
Karena hidup adalah untuk masa depan..,
Mari kita saling mendukung dan mendoakan…
Agar pergerakan ini tetap di rel yang benar…
Mari kita angkat Obor Revolusi itu dan teriakkan,
“Hidup Revolusi Rakyat PATANI!”



Minggu, Januari 27, 2013

Bangsa Melayu Patani "Korban" Penaklukan Kolonial Siam


Patani merupakan provinsi-provinsi di Selatan Thailand. Patani terletak di Semenanjung Melayu dengan pantai Teluk Thailand di sebelah utara. Di bagian selatan terdapat gunung-gunung dan atraksi turisme seperti taman negara Budo-Sungai Padi yang berada di perbatasan provinsi Yala (Jala) dan Narawitha (Menara). Di sini, juga terdapat beberapa tumbuhan unik seperti Palma Bangsoon dan rotan Takathong. Di kawasan perbatasan dengan Songkhla dan Yala, terdapat pula taman rimba yang terkenal dengan air terjunnya, Namtok Sai Khao.

Membincang Melayu di Patani, sungguh telah terbentang sejarah panjang. Dulu, Patani adalah sebuah kerajaan Melayu Islam berdaulat, mempunyai kesultanan tersendiri. Namun, pada pertengahan abad ke-19, Patani menjadi "korban" penaklukan Kerajaan Siam (Thailand).

Penaklukan Siam terhadap Patani tahun 1962, mendapat pengakuan Britania Raya. Untuk mengukuhkan kedudukannya di Patani, di tahun 1902, kerajaan Siam melaksanakan undang-undang Thesaphiban. Dengan ini, sistem pemerintahan Kesultanan Melayu Patani telah dihapuskan. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bangkok tahun 1909, Patani diakui Britania sebagai bagian dari jajahan Siam walaupun tanpa mempertimbangkan aspirasi penduduk asli Melayu Patani.

Patani merupakan satu dari empat provinsi Thailand yang mempunyai mayoritas penduduk beragama Islam (80%). Nama Patani sendiri berasal dari bahasa melayu logat setempat, yakni "Pata" (pantai) dan "Ni" (ini). Patani juga berasal dari bahasa Arab yang artinya "kebijaksanaan" atau "cerdas", karena disitu tempat lahirnya banyak ulama dan cendikiawan dari berbagai golongan dari tanah melayu (jawi). Fatani adalah serambi Mekah yang juga disebut "Fathoni Darus Salam".











Selasa, Januari 22, 2013

Krisis Ujung Selatan Menjadi Tabu, Konflik Berdarah Terus Meningkat


Lepas dari perhatian media, konflik berdarah melanda di Ujung Selatan Thailand. Gerilyawan Pejuang Kebebasan Patani melakukan aksi perlawanan, militer membalas dengan kekerasan brutal. Pemerintah tidak mampu bertindak. 

Di empat provinsi selatan, yaitu Pattani, Yala Narathiwat dan sebagian Songkla yang berbatasan dengan Malaysia, ada gerilyawan yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun. Mereka menentang pemerintah pusat dan menuntut kemerdekaan. Mereka menyerbu kantor polis, kem tentera dan melaku peledakkan bom.

Hampir setiap hari terjadi insiden semacam ini. Daerah konflik ini terletak hanya beberapa ratus kilometer dari daerah wisata Thailand yang terkenal seperti Puket dan tujuan-tujuan wisata lain di pantai barat.

Di Thailand Selatan dilaporkan organisasi International Crisis Group (ICG) dalam laporan yang dikeluarkan Desember lalu. Sejak rangkaian aksi kekerasan mulai terjadi lagi tahun 2004, sudah sekitar 5.300 orang tewas.

Sekitar dua juta penduduk hidup di ketiga provinsi selatan itu. Majority penduduknya, sekitar 80 persen, berasal dari bangsa Melayu dan beragama Islam. Di Thailand yang berpenduduk sekitar 66 juta orang, mereka adalah kelompok minoritas. Majority warga Thailand beragama Budha. Dulunya, selama ratusan tahun kawasan selatan Thailand merupakan wilayah Kesultanan PATANI yang berdiri sendiri. Sejak tahun 1902 Kesultanan PATANI berada dibawah pengelolaan pemerintah kerajaan kolonial Thailand.

Jim Della-Giacoma dari ICG mengatakan, tujuan kelompok gerilyawan masih belum jelas. Gerakan pejuang itu memang terdiri dari beberapa kelompok. Tapi masih belum jelas, apakah mereka menuntut kemerdekaan dari Thailand, suatu hal yang tidak realistis, atau mereka ingin langkah demi langkah mencapai otonomi yang lebih besar.

Kepada Deutsche Welle Della-Giacoma mengatakan: ”Yang kita lihat disini adalah gerakan perlawanan kelompok-kelompok bangsa Melayu. Mereka berjuang di Selatan untuk hak menentukan nasib sendiri. 

Menurut penelitian yang dilakukan ICG, gerakan perlawanan itu terdiri dari jaringan Komando Militer yang aktif pada tingkat desa. Komite desa merekrut relawan dan membiayai aksi-aksi mereka, meneruskan informasi rahasia kepada kelompok lain. Dengan taktik gerilya ini, mereka mampu bergerak cepat.




Sejak dulu, pemerintah Thailand mengandalkan kekuatan militer untuk menghadapi geriliyawan di selatan. Sekitar 65.000 tentara, paramiliter dan polis ditempatkan di kawasan itu. Selain itu, militer juga mempersenjatai kelompok lokal Budha dan memberi pelatihan senjata kepada sekitar 80.000 relawan. Penampilan dan tindakan militer menghadapi para gerilyawan sangat brutal. Menurut organisasi Human Rights Watch, banyak warga muslim yang diculik, disiksa dan dibunuh. Militer bertindak di bawah undang-undang darurat dan undang-undang khusus lain, sehingga mereka luput dari sanksi hukum.








Organisasi hak asasi sejak lama mengkritik penerapan undang-undang darurat. Karena aturan ini memberi militer kekuasaan dan kewenangan yang terlalu besar. Penerapan undang-undang darurat mendorong terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Sunai Pathak dari Human Rights Watch dengan tegas mengatakan: ”Sejak sembilan tahun terakhir ada berbagai kasus yang tidak tuntas tentang pembunuhan ilegal, penyiksaan dan penculikan. Banyak orang diculik dan menghilang.

”Spiral kekerasan ini berputar makin lama makin cepat”, kata Sunai Pathak. ”Ini lingkaran setan.” Yang paling menderita adalah penduduk setempat yang terperangkap di tengah lingkaran kekerasan ini. Sebanyak 90 persen korban kekerasan adalah warga sipil. ”Pemerintah harus menjamin, bahwa praktek-praktek ilegal semacam itu tidak dilakukan lagi. Dan kalau ini terjadi, pelakunya harus dihukum”, tegas Pathak. Hanya dengan cara itu pemerintah pusat bisa mengembalikan rasa percaya masyarakat.

Kebanyakan warga Melayu Muslim di Thailand Selatan berpandangan moderat. Namun mereka sejak lama merasa menjadi warga kelas dua. Menurut pandangan mereka, berbagai forum perundingan damai yang dibentuk pemerintah Thailand di masa lalu sudah gagal menyelesaikan konflik.

Pada pemerinthan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra yang berkuasa sejak Agustus 2011 mengambil kebijakan politik yang lebih moderat menghadapi para pejuang Patani dibanding pemerintahan sebelumnya. Tapi pemerintah tidak bisa melakukan apa-apa tanpa dukungan militer. Sejak dulu, militer Thailand yang sangat berpengaruh menolak segala tuntutan otonomi dari provinsi-provinsi Selatan. Mereka tidak ingin terjadi perpecahan. ”Militer tidak akan melepaskan kendali,” demikian analisa Jim Della-Giacoma dari ICG. “Militer melihat dirinya sebagai pelindung negara kesatuan Thailand, yang dilandaskan pada raja, agama dan bahasa. Kalau kawasan selatan diberi otonomi, semua elemen ini harus ditinjau lagi.”

Dalam laporannya tentang konflik di Thailand, ICG menyebutkan, pemerintah sekarang harus menjadikan krisis Patani di Selatan sebagai prioritas utama. Isu desentralisasi tidak boleh menjadi tabu. ”Kekerasan yang terjadi berkembang sangat cepat, sehingga pemerintah dipaksa untuk bertindak,” demikian rekomendasi laporan ICG. Jika tidak, pemerintah di Bangkok akan kehilangan seluruh kendali, dan dampaknya tidak bisa diramalkan.



Minggu, Januari 20, 2013

Seminar Nusantara: Islam di Asia Tenggara

Direktur Institut wasatiyyah, Tuan Haji Mohd Yusof Din, mengatakan seminar untuk melahirkan kesepakatan agar mampu berperan dengan sebaik mungkin di negara masing-masing.
Prof Dr Haji Ali Mustafa Yaqub, Imam Besar Masjid Istiqlal Indonesia berkata seminar sangat penting karena dapat digunakan dalam membangun pembangunan negara umat Islam di kalangan para peserta.
Asosiasi Generasi Bestari (Bestari) dengan kerjasama MyKMU.net menyelenggarakan Seminar Nusantara yang bakal mengumpulkan tokoh dan ilmuwan serta pemimpin masyarakat Islam dari negara-negara Asia Tenggara. Ia antara lain bertujuan untuk membentuk kesatuan pemikiran melalui pendekatan bersederhana (wasatiyyah) di kalangan masyarakat Islam.

Seminar yang bertemakan 'Islam di Asia Tenggara: Tantangan dan Harapan "itu diresmikan oleh Perdana Menteri, Datuk Seri Najib Tun Abdul Razak. Sebanyak 1200 orang dari berbagai masyarakat menghadiri seminar tersebut yang diselenggarakan di Pusat Dagangan Dunia Putra selama 3 hari dimulai pada 18-20 Januari.

Direktur Institut wasatiyyah, Tuan Haji Mohd Yusof Din, melalui pernyataannya mengatakan seminar tersebut diadakan untuk mengumpulkan tokoh ilmuan dan pemimpin masyarakat Islam dari negara-negara Asia Tenggara. Juga untuk melahirkan kesepakatan agar mampu berperan dengan sebaik mungkin di negara masing-masing.

Salah seorang pembicara Prof Dr Haji Ali Mustafa Yaqub yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal, Indonesia berkata seminar yang diadakan ini penting karena selain bertukar pandangan juga dapat digunakan dalam membangun pembangunan negara umat Islam di kalangan para peserta.

Beliau yang juga merupakan pakar hadits akan membentangkan satu kerja yang berjudul "Islam di Kepulauan: Pemurnian Pemikiran dan Pembangunan Umat Islam Indonesia"
Selain tokoh ilmuwan lokal, pihak penyelenggara juga mengundang Wakil Rektor, Universitas Islam Yala, Dr. Ahmad Omar Chapakia (Patani, Selatan Thai), Ketua, Barisan Pembebasan Islam Moro, Tuan Al Haj Murad Ebrahim (Filipina), Dosen, National University of Singapore, Prof. Muhammad Hussin bin Muthalib (Singapura) dan Anggota Parlemen Kamboja, Tuan Haji Zakaryya Adam.

Mereka diperkirakan membentangkan kertas kerja masing-masing terkait pembangunan Islam, sosio-ekonomi masyarakat dan sebagainya untuk bersama para peserta.










Ucaptama seminar ini dimulai oleh Dosen terkemuka dari Universitas Islam Internasional (UIA), Y.Bhg. Profesor Dato 'Dr. Sidek bin Baba malam tadi yang antara lainnya menekankan pentingnya umat Islam sama-sama mencari titik temu dalam upaya untuk memantapkan persatuan bangsa."Jika benar pendekatan wasatiyyah ini pernah menjadi model keunggulan pemerintah regional pada suatu saat, maka, ada kebutuhan untuk kita kembali kepada semangat dan roh wasatiyyah dalam kita menghadapi tantangan masa depan," demikian ucapan Perdana Menteri, Dato 'Seri Najib Tun Razak sempena pembukaan Seminar Nusantara: Islam di Asia Tenggara, Tantangan dan Harapan di PWTC siang hari.

Ucapan PM yang dibacakan oleh Menteri Di Departemen Perdana Menteri, Datuk Seri Jamil Khir itu juga menekankan pentingnya, "Islamisasi bukan hanya sekedar pada rupa paras, namun juga harus meliputi dasar dan fundamental kemasyarakatan yang lebih besar. Termasuk soal pembangunan ekonomi, pemeliharaan bermanfaat syariah, kewibawaan politik, kerjasama regional yang lebih bersungguh dan istiqamah".

Sebelum pembukaan tersebut, Wakil Rektor, Universitas Yala, Y.Bhg Dr. Ahmad Omar Chapakia ketika memulai sesi pagi hari kedua seminar telah menyarankan agar Indonesia berperan lebih aktif untuk membantu menyelesaikan konflik berdarah di Wilayah Selatan Thailand.

"Kita berharap Malayisa dan Indonesia dapat menjadi mediator atau perantara untuk mengadakan dialog antara pemerintah Thailand dan pihak perjuang kemerdekaan," katanya ketika membentangkan kertas kerjanya berjudul, "Islam Di Indochina: Perjuangan Masyarakat Melayu Di Selatan Thailand."

Ketua Barisan Pembebasan Islam Moro (MILF), Y.Bhg. Tuan Al-Haj Murad Ebrahim ketika melanjutkan sesi kedua mengharapkan para pengungsi dan pendatang dari kalangan Bangsamoro terutama di Sabah akan kembali ke Mindanao.

Sedangkan saat sesi sore, Y.Bhg. Profesor Datuk Dr. Zainal Bin Kling dari Universitas Malaya membawa para peserta menghayati "Sejarah Perkembangan & Kontribusi Islam Di Nusantara."Sesi malam pula, YBhg. Tuan Mohiyuddin B. Mohd Sulaiman dari UiTM yang merupakan peneliti Islam di Myanmar mencuit perhatian peserta dengan presentasi yang bersahaja tapi berisi untuk judul "Islam Di Indocina: Tantangan & Harapan Muslim Di Myanmar."

Dan sesi paling hangat adalah ketika pembentang dari National University of Singapore, Y.Bhg. Profesor Dr. Hussin B. Mutalib membahas judul "Islam Di Kepulauan: Muslim Singapura Di Arus Kemajuan & Pemodernan."Direktur, Institut wasatiyyah Malaysia, Tuan Haji Mohd Yusof Din yang juga merupakan Direktur Seminar Nusantara ketika ditemui mengatakan program yang diadakan ini antara lainnya bertujuan untuk mewujudkan kesepahaman Islam antara negara-negara sekitarnya.

Salah seorang peserta dari Indonesia, Saifuddin Abdullah ketika ditemui mengatakan program yang diselenggarakan ini adalah merupakan usaha yang sangat baik dalam menyatukan permasalahan umat Islam yang ada, "Alhamdulillah, saya kira ia sangat bagus dan sangat baik karena mencoba untuk menyatukan bangsa melayu sekaligus mencari solusi dari berbagai permasalahan di nusantara.

"Saya kira ia merupakan itu sebuah gagasan yang sangat 'brilian' karena seperti yang saya katakan memang sampai sekarang kita tidak bisa menyatu" katanya.

Beliau juga mengharapkan di akhir seminar nanti, satu gagasan dapat diakses untuk kepentingan semua umat Islam di nusantara dalam mendepani masalah yang sedang dihadapi.
  
Sumber dari: www.mykmu.net.

Sabtu, Januari 12, 2013

Bom Tewas Dua Tentera Patroli, Tiga Polis Tewas Ditembak


Penyatuan tanpa memandang sejarah kawasan, budaya, dan keinginan etnis yang bersangkutan menjadi penyebab timbulnya masalah di tengah kondisi sebuah 'Bangsa Patani' di Asia Tenggara yang akhirnya konflik berkembang hingga sekarang.
 






Dua tentara yang menyediakan keamanan tewas dan dua lainnya terluka oleh ledakan bom Pejuang Kebebasan Patani di desa Banae Pinag jalan di distrik Yarang provinsi Patani pada Jumat (11/01/) 09.12 pagi waktu tempatan.

Tentara dari pasukan khusus No 21 Pattani berpatroli jalan pedesaan di
Banae Pinag di  distrik Yarang ketika sebuah bom rakitan yang dikubur meledak di bawah kendaraan mereka.

Penyelidikan awal polis mengungkapkan bahwa para pejuang Patani telah menempatkan bahan peledak di gorong-gorong air di bawah jalan dekat pintu masuk ke Ban Baka dan kemudian bersembunyi di sebuah perkebunan karet di dekatnya dengan dihubungan listrik sepanjang lebih dari 100 meter untuk memicu bom.

Para korban tewas diidentifikasi sebagai Sersan Sahathep Pithaisong dan Sersan Anurak Sunthornpak.




Sementra pada hari yang sama Provinsi yang sama di desa Kalapho Daerah Saiburi tiga orang polis ditembak mati dalam serangan pinggir jalan di desa Kalapho provinsi Pattani diduga oleh Pejuang Kemerdekaan Patani di Thailand Selatan yang bergolak.

Insiden itu terjadi Jumat larut malam 21.30 waktu tempatan ketika polis sedang melakukan patroli di atas jalan raya.

Kepolisian Pattani dan Unit Penjinak Peledak (EOD) bergegas ke tempat kejadian setelah menerima laporan.

Penyidik mengatakan para polis sedang dalam perjalanan mereka untuk berpatroli di atas jalan raya. Serangan dilakukan seramai lima orang dari atas mobil pickup Toyota yang dinaiki menyerang menembaki mereka.

Polis yang tiba di lokasi menemukan selongsong kosong dari peluru-peluru senapan sejenis M16.

Lebih dari 5.000 orang telah tewas dan lebih dari 9.000 terluka dalam lebih dari 11.000 insiden, atau sekitar 3,5 insiden dalam sehari, di tiga provinsi di wilayah perbatasan selatan dan empat distrik di Songkhla sejak perjuangan kebebasan diri umat Melayu Patani dari kerajaan kolonial Buddha Siam-Thailand meletus lagi pada Januari 2004.
 


Hampir setiap hari terjadi ledakan dan penembakan. Para penyerang menargetkan pangkalan dan tentera militer. Selain itu para gerakan geriliya Patani juga menggunakan bahan peledak, Ledakan tersebut menghantam kendaraan musuh yang sedang dalam perjalanan yang diletakkan di pinggir jalan saat berpatroli.

Thailand Selatan sebelumnya merupakan sebuah Kesultaanan Melayu Patani sampai akhirnya di rebut oleh Kerajaan kolonial Budha Thailand pada tahun 1902.

Kelompak geriliya ini menuntut kemerdekaan untuk kawasan yang secara historis disebut PATANI, yang dianeksasi oleh kerajaan Thailand sekitar seabad yang lalu. 

Penyatuan tanpa memandang sejarah kawasan, budaya, dan keinginan etnis yang bersangkutan menjadi penyebab timbulnya masalah di tengah kondisi sebuah 'Bangsa Patani' di Asia Tenggara yang akhirnya konflik berkembang hingga sekarang.

Selasa, Januari 08, 2013

Bangsa Patani Dalam Hak Menentukan Nasib Sendiri


Right Of Self Determination: hak untuk menentukan nasib sendiri atas wilayah yang kini di duduki asing.
Pada saat ini, hukum internasional telah mengakui (“recognized”) hak untuk menentukan sendiri (“right to self-determination”) sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM) dan berdasarkan hak ini semua bangsa (“peoples”) bebas untuk menentukan status politik dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.”(a) Namun, dalam konteks hukum internasional kemerdekaan sebagai wujud dari hak untuk menentukan nasib sendiri “right to self-determination” (dalam bidang ekonomi, politik, dsb.) dimaksudkan untuk membebaskan diri dari penjajahan dan dominasi/kekuasaan asing. Hak tersebut hanya dapat digunakan sekali dan tidak dapat diterapkan terhadap bangsa (“peoples”) yang telah terorganisasi di dalam bentuk suatu negara yang tidak berada dalam penjajahan dan dominasi asing.


Masalah hak untuk menentukan nasib sendiri ‘Bangsa Patani’ merupakan suatu fenomena yang menarik untuk didiskusikan. Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pertanyaan dapat dikemukakan, antara lain, yaitu: bagaimana hukum internasional mengatur masalah hak untuk menentukan nasib sendiri; bagaimana legalitas untuk menentukan nasib sendiri Bangsa Patani menurut hukum internasional; apakah ada keharusan bagi negara-negara lain untuk mengakui ‘Bangsa Patani’ sebagai negara baru; bagaimana hukum internasional mengatur masalah pengakuan bagi negara baru.

Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan suatu prinsip hukum internasional yang dapat ditemukan sebagai norma dalam berbagai perjanjian internasional tentang hak asasi manusia (HAM) tertentu dan hak ini menyatakan bahwa semua negara (“all states”) atau bangsa (“peoples”) mempunyai hak untuk membentuk sistem politiknya sendiri dan memiliki aturan internalnya sendiri; secara bebas untuk mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri; dan untuk menggunakan sumber daya alam mereka yang dianggap cocok. Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak dari suatu masyarakat kolektif tertentu seperti untuk menentukan masa depan politik dan ekonominya sendiri dari suatu bangsa, tunduk pada kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional.

Dalam berbagai literatur hukum internasional belum didefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan bangsa (“peoples”) dalam rangka menuntut (“claiming”) hak untuk menentukan nasib sendiri. Terdapat banyak kontroversi dan kebingungan dalam hal ruang lingkup (“scope”) dan penerapan dari hak ini.

Namun demikian hak untuk menentukan nasib sendiri secara normatif telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, antara lain, yaitu: Pasal 1 ayat (2) Piagam PBB; Pasal 1 ayat (1) “International Covenant on Civil and Political Rights” dan “International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights”; Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1514 (XV) 14 Desember 1960 tentang Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Bangsa dan Negara Terjajah; Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 (XXV) 24 Oktober 1970 mengenai Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Hukum Internasional tentang Kerjasama dan Hubungan Bersahabat di antara Negara-negara dan Hubungan Bersahabat sesuai dengan Piagam PBB.

Dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 1514/1960 dan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (CCPR) memang tidak dibedakan antara “right to” dan “right of self-determination”. Juga dalam praktek, keduanya digunakan secara rancu. Sebenarnya terdapat dua jenis atau tingkatan penentuan nasib sendiri, yaitu: 1. “Right to self-determination”, yang merupakan hak yang bersifat sekali dan tidak dapat dipecah, untuk membentuk suatu negara (atau integrasi atau asosiasi); 2. “Right of self-determination”, yang merupakan hak yang bersumber dan merupakan konsekuensi dari “right to self-determination”, yaitu hak untuk menentukan bentuk negara (republik atau kerajaan), sistem pemerintahan (presidensiil atau parlementer), sistem ekonomi (“centrally planned economy” atau “market economy”, liberal atau terkontrol dan terkontrol) atau sistem budaya tertentu, yang semuanya bersifat pengaturan ke dalam atau urusan dalam suatu negara.(a)

Dengan demikian maka, pelaksanaan “right to self-determination” yang diwujudkan melalui kemerdekaan dalam rangka membentuk atau mendirikan negara (“state”), baik untuk membebaskan diri dari penjajahan, maupun untuk berintegrasi atau berasosiasi dengan negara yang lain. Hal itu dilakukan hanya sekali dan untuk selamanya.

Sedangkan, pelaksanaan “right of self-dertermination” dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan negara yang ditujukan ke dalam yang merupakan wewenang dari suatu negara berdaulat. Contohnya, integrasi negara Jerman Timur dengan Jerman Barat. Pemisahan dengan negara induk (“seccession”) juga dimungkinkan berdasarkan suatu perjanjian bilateral (“bilateral agreement”), tetapi bukan dalam rangka disintegrasi sebagai akibat dari tindakan separatisme. Hal itu misalnya, disintegrasi dari 15 negara yang awalnya tegabung dalam Uni Soviet dan kemudian memisahkan diri menjadi negara yang berdiri sendiri dan tergabung dalam kelompok Persemakmuran Negara-negara Merdeka (“Commonwealth of Independent Sates”/CIS).    

Kemerdekaan merupakan salah satu perwujudan dari hak untuk menentukan nasib sendiri. Menurut Charkes G. Fenwick kemerdekaan dapat diartikan dalam dua pengertian yaitu, kemerdekaan ke dalam dan keluar. Kemerdekaan ke dalam (“internal independence”) meliputi dua aspek, yaitu kemerdekaan yang berkaitan dengan kebebasan dari negara untuk mengurus masalah-masalah dalam negerinya dan masalah-masalah lainnya mengenai kebebasan yang dilakukannya dengan negara-negara lain. Adapun kemerdekaan keluar (“external independence”), yaitu berkaitan dengan kekuasaan terbesar dari negara untuk menentukan hubungan yang dikehendaki dengan negara lain tanpa campur tangan dari negara ketiga.(c)

Negara di samping mempunyai hak kedaulatan maupun kemerdekaanya ia juga mempunyai yurisdiksi sepenuhnya terhadap wilayah atau wilayah-wilayahnya sebagai satu kesatuan yang menyeluruh. Dengan demikikan maka negara tersebut mempunyai hak yang penuh dalam mempertahankan keutuhan wilayahnya (“territorial integrity”) dari segala ancaman baik dari dalam maupun dari luar. Karena itu dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh kekuasaan negara atau yurisdiksinya terhadap berbagai wilayahnya tersebut merupakan kelengkapan dan eksklusif. Dikatakan lengkap karena negara tersebut dapat mempunyai akses terhadap semua wilayah negara, termasuk semua penduduk yang berada di wilayah itu, tanpa memandang nasionalitasnya. Di samping itu, yurisdiksi terhadap wlayahnya bersifat eksklusif, artinya tidak ada pihak manapun termasuk negara lain yang mempunyai hak untuk memaksakan yurisdiksinya terhdap wilayahnya. Dengan demikian, tanpa mengurangi prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, wlayah suatu negara tidak bisa diganggu-gugat (“the inviolability of territories of states”).(d)


(a) Hal tersebut, antara lain, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) “International Covenant on Civil and Political Rights”/ICCPR, yaitu: “All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development.”
(b) Hassan Wirajuda, Indigenous People Internal Self-Determination (Pribumi dan Otonomi dalam Mengatur Urusan Sendiri), dalam Sugeng Bahagijo dan Asmara Nababan, (edit.), Hak Asasi Manusia Tanggung Jawab Negara Peran Institusi Nasional dan Masyarakat, Jakarta: Komnas HAM, 1999, hlm. 126-127. Dijelaskan pula, bahwa pembedaan antara “right to self-determination” dan “right of-determination” merupakan pemikiran dari Prof. Leo Gross dari “Fletcher School of Law and Diplomacy”.  
(c) Charkes G. Fenwick, International Law, 4th Edition, New York: Appleton Century Croft, 1965, hlm. 296-297.
(d) Sumaryo Suryokusumo, Hak Negara untuk Mempertahankan Keutuhan Wilayahnya menurut Hukum Internasional, makalah yang disampaikan pada: “Seminar Nasional tentang Kewenangan Negara dalam Menjaga “National Unity” dan “National Integrity” menurut Hukum Internasional”,  diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia (terAs) Fakultas Hukum Universitas Trisakti, tanggal 15 Juli 2002, di Jakarta.