Para Fuqaha berpendapat bahwa orang yang dibunuh oleh orang-orang musyrik
didalam suatu peperangan atau dirinya didapati mati di lokasi pertempuran dan
terdapat bekas-bekas luka atau darah maka ia tidaklah dimandikan berdasarkan
sabda Rasulullah saw,”Tutupi mereka beserta luka-luka dan darah mereka serta
tidak usah kalian mandikan mereka.”. Tidak terdapat perbedaan didalam
permasalahan ini kecuali apa yang diriwayatkan dari al Hasan dan Said bin al
Musayyib. (Al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II 9360)
Para ulama Syafi’i mengharamkan memandikan dan menshalatkan orang yang mati
syahid dikarenakan orang itu hidup menurut nash Al Qur’an dan apa yang diriwayatkan
dari Jabir bahwa Nabi saw memerintahkan terhadap orang-orang yang terbunuh
dalam perang uhud untuk dikuburkan dan tidak dimandikan serta tidak
dishalatkan.” Dan banyak lagi informasi yang mutawatir bahwa Nabi saw tidak
menshalatkan mereka dan bersabda terhadap orang-orang yang terbunuh didalam
perang Uhud,”Tutupi mereka beserta darah-darah mereka.”
Bisa jadi tidak dimandikan dan dishalatkannya orang-orang yang dibunuh oleh
kelompok musyrikin agar mereka bertemu Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung
dengan disertai luka-luka mereka, sebagaimana sabda Rasulullah saw bahwa bau
luka-luka (mereka) seperti bau kesturi dan warnanya adalah warna darah.”…
Selamat
jalan kesatria Pahalawan. Semoga Allah menerima Syahidmu. Aamiin
Innalillah..ya Allah, berikan tempat yang mulia dan sejahtera untuk mereka
BalasHapus