Right Of Self Determination - Give Back For The PATANIAN Entire Land

Jumat, Desember 30, 2011

Undang Undang Penindasan (Say No: Emergency Decree)


Ketidak adilan oleh pemerintah rezim Thai melalui penerapan hukum yang berat sebelah. Ada tiga jenis hukuman yang sangat merugikan Muslim Patani di Selatan Thailan, yaitu ;

1. Martial Law, pemerintah Thailand berhak menangkap orang-orang yang dicurigai akan berbuat kerusuhan ataupun mengancam keberadaan tentara Thailand. Mereka akan ditangkap tanpa ada penyelidikan sebelumnya. Dan mereka pun akan dipenjara selama tujuh hari.

2. Emergency degree, jika pemerintah Thailand masih merasa kurang dengan hukuman martial law, maka, mereka berhak menaikkan masa tahanan menjadi 30 hari, sekali lagi, penahanan ini dilakukan tanpa penyelidikan.

3. ISE, jika dirasa kedua bentuk hukukman diatas masih kurang juga, maka penahanan akan dilakukan selama 6 bulan sampai 3th / 4th. Tergantung dari kebijakan pemerintah Thailand sendiri.





Di Patani, Selatan Siam-Thailand Rakyat di berbagai kota dan desa disini bersuara. Mereka menuntut atas kesamaan hak, kebebasan, dan kehidupan yang aman. Mereka juga menuntut kebebasan bersuara dan negara demokrasi yang beradab.

Negara demokrasi yang mereka inginkan akan mewujudkan kesetaraan hak warga negara untuk hidup dengan sejahtera tanpa adanya penindasan dan ketakutan atas jeruji besi penjara. Demokrasi dengan tanpa peralatan kepolisian yang menindas. Tanpa tank-tank militer yang menggilas warga.

Sekarang di penjara-penjara Thailand ribuan orang penduduk desa di Selatan di kerangkeng, mereka adalah sebaik-baik pemuda tanah air. Dan tidak diketahui entah berapa yang sudah dibunuh dengan disiksa dan seberapa yang masih hidup di penjara-penjara.

Militer Thailand pun telah melakukan sekian penindasan di dalam penjara. Penindasan dan penyiksaan yang sangat kejam dan sadis.

Maka harapan besar kami yang menjunjung tinggi kebebasan dan keadilan, yang menolak segala bentuk kejahatan serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi untuk ikut menyuarakan “Say No: Emergency Decree’’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar