Right Of Self Determination - Give Back For The PATANIAN Entire Land

Rabu, April 08, 2015

Di Sebalik Fakta: Thun Yang Deng Berdarah, Empat Tewas, Ada Kanak dan Wanita Ditahan

Diskriminasi, pembantaian kejahatan dan membayar kompensasi untuk keadilan adalah "paket layanan.
Selama belum ada pertanggungjawaban negara, terhadap pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat (kejahatan kemanusiaan). Maka pelanggaran HAM ini merupakan kejahatan yang akan terus berkelanjutan. Karena kesus demikian banyak berlaku keatas warga desa sering terjadi dari tindakan aparat tentera junta militer.

Pemerintah Thailand: Laporan Informasi Palsu
Ada sebuah dokumentasi pemerintah yang melaporan bahwa di ada diantara para pejuang di Thailand Selatan yang aktif ada terlibat kanak kanak semuda usia 13 tahun. Namun, pemerintah belum memberi penjelasan bahwa tentara anak-anak ditemukan.

Ada laporan yang tersebar diantara para pejuang ada terlibat kanak kanak, tapi saya belum mendengar adanya kasus tertentu, kata Letnan Pramote Prom-in juru bicara Keempat Batalyon internal Departemen Operasi Keamanan.

Dia tidak pernah mendengar laporan tentang topik tersebut, namun percaya itu adalah "informasi palsu" yang ada di dalamnya.

Inilah sikap dari pemerintah Thailand, yang berarti bahwa penduduk etnis Melayu di Selatan secara tidak sedar mereka memiliki simpati untuk pejuang pembebasan Patani di provinsi yang bergolok di Selatan.

Empat Tewas Dalam Aksi Aparat Tentera
Rabu, 25 Maret menembak dan menewaskan empat penduduk desa tidak berdosa dan menangkap 22 tersangka dalam aksi brutal.

Diduga pejuang Patani yang ditembak oleh aparat tentera Thailand untuk melarikan diri. Oleh karena itu, tentera menembak mereka, kata juru bicara Pramote Prom-in di koneksi ke media lokal.

Tapi penjelasan resmi ini tidak cocok oleh penduduk setempat. Beberapa saksi penduduk desa mengatakan bahwa mereka yang ditangkap tidak kaitan dengan keganasan. Fakta bahwa ada anak-anak, wanita dan orang tua di antara mereka yang ditahan, dan bahwa mereka yang tewas tidak bersenjata. Itu mahasiswa, tutur penduduk desa dalam kajadian.

Tidak Ada Penjelasan
Salah satunya seoarang yang bernama Kholid Mameng (24) yang sedang menutut di University Fathoni di Selatan Thai. Dia sedang dalam perjalanan pulang dari rumah sakit dengan seorang teman, kata ibunya. Dia tinggal bersama keluarganya di sebuah desa kecil Tok Chut daerah Thung Yang Deng di provinsi Pattani.

Pada hari Jumat, setelahdua hari kajadian pembunuhan (25/03) empat warga desa. Keluarga berkumpul di ruang tamu untuk berbicara dengan organisasi lokal acara. Diantara ada mengambil gambar anaknya dalam seragam sekolahnya di tengah ruang tamu.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan gambar berdarah tubuh mangsa, sebagai saksi telah diambil dengan telepon genggamnya. Keluarga mangsa tidak pernah mendapat ada panggilan resmi oleh kerajaan atas perintah keamanan, ujar Sokaja Samreng, ibu Kholid Mameng.

Kholid ditembak delapan kali di dada, tetapi tidak ada pihak berwenang telah menjelaskan keluarga mengapa atau apa yang ia dituduh.

Ada pihak aparat keamanan yang hanya datang dan meminta maaf pada keluarganya, tutur ibu mangsa lagi. Seminggu kemudian, ibu mangsa terus membuktikan bahwa anak mangsa itu benar: Kholid benar-benar tidak bersalah.

Tidak Aneh Lagi
Peristiwa semacam ini tidak spektakuler. Sebaliknya, itu adalah normal, kata aktivis lokal Anchana Heemina.

Dan itu adalah inti dari konflik: Ada kecurigaan dan kurangnya rasa hormat antara authority pemerintah junta militer dan Comunity penduduk Melayu setempat, katanya.

Sementara Sokaja Samreng ibu mangsa, dan tiga ahli keluarga lokal yang tewas dalam aksi tindakan kebrutalan aparat pemerintah, mengubur anak-anak mereka.

Pemerintah junta militer Thailand mulai dengan rencana aksi dua tahun mereka untuk wilayah yang bergolok. Ini termasuk babak baru pembicaraan damai, Anchana Heemina, pesan untuk orang-orang di meja perundingan.

Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan kekerasan, merasa mudah untuk bergabung dengan pejuang. Sekarang kita memiliki generasi baru. Kita harus merawat mereka, katanya.

Tentera Minta Maaf
Tentara Thailand kemarin (07/04), secara resmi meminta maaf setelah tentara menembak mati empat pemuda Melayu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Thung Yang Deng di sini, 25 Maret lalu.

Komandan Militer Bagian Keempat, Letjen Prakarn Chollayuth membuat permohonan maaf kepada penduduk setempat dan keluarga korban.

Dalam serangan itu, tentara Thailand menembak mati empat pemuda berusia awal 20-an dan 30-an, termasuk dua mahasiswa sebuah universitas lokal serta menahan 22 lainnya karena diduga terlibat dengan pejuang Patani Merdeka di Selatan Thailand.

Tentara Thailand mengklaim tindakan itu bertujuan menangkap pejuang Patani Merdeka dan mereka mengidentifikasi dua dari korban yang mati menjadi anggota kelompok itu.

Ketika memberitahu wartawan, tentara Thailand juga mengklaim tiga laras senapan AK-47 ditemukan bersama tiga korban dan tim keamanan hanya melepaskan tembakan ketika mereka diserang.

Namun, komite independen yang didirikan untuk menyelidiki kejadian itu menegaskan empat korban tersebut bukan anggota pemisah atau memiliki senjata api ketika serbuan dilakukan.

Komite itu beranggotakan administrator lokal, pejabat hak asasi manusia, pejabat senior militer, wakil Komite Pusat Islam Thailand dan pejabat dari Universitas Fatoni di mana dua dari korban adalah mahasiswa bersangkutan.

Chollayuth yang dipertanggungjawabkan menjaga keamanan wilayah Pattani mengatakan, ia menerima keputusan komite itu dan meminta maaf kepada keluarga korban.

"Hari ini semua pihak harus bergandengan tangan dan menyelesaikan krisis yang terjadi di Kampung To Chud untuk memastikan kondisi keamanan kembali normal di bawah hukum dan hak asasi.

"Saya dengan rendah diri menerima keputusan komite itu. Saya mohon maaf kepada semua pihak atas apa yang terjadi, "katanya.

Sementara itu, polis mengatakan, tujuh anggota militer yang terlibat dalam kejadian itu akan diselidiki atas tuduhan membunuh.

"Mereka yang terlibat dalam perilaku ini akan dipanggil untuk menghadapi tuduhan itu. Selama seminggu kami akan kemukakan tuduhan itu, "kata Komandan Polis Pattani, Mayjen Kritsakorn Pleethanyawong.

Semua kasus pelanggaran hukum oleh aparat tentera terhadap warga Melayu Patani, yang tak pernah bisa tertembus oleh apapun, atas pemerintahan kudeta sekarang.

Menurut masyarakat diskriminasi, pembantaian kejahatan dan membayar kompensasi untuk keadilan adalah ”paket layanan”

Pengadilan kejahatan atas tembakan warga desa menyebab empat orang tewas ini adalah kasus publik. Sebab itu perlu kepengadilan meski korban telah menerima pembayaran kompensasi atas keluarga korban dengan jumlah uang lima ratus ribu baht.

Pengadilan harus berdiri terhadap sejumlah aparat atas serangan terhadap warga desa yang menewaskan empat orang dan 22 orang yang ditahan oleh aparat tentera kerajaan harus dipastikan terus berjalan lancar bagi keluarga korban demi mendapat keadilan yang tepat, walaupun ada pihak tentera telah meminta maaf kepada keluarga korban.

Selama belum ada pertanggungjawaban negara, terhadap pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat (kejahatan kemanusiaan). Maka pelanggaran HAM ini merupakan kejahatan yang akan terus berkelanjutan. Karena kesus demikian banyak berlaku keatas warga desa sering terjadi dari tindakan aparat tentera junta militer.


Jumat, April 03, 2015

STATEMENT Human Rights Violations and the Injustices Conducted Towards Patani Students

Surat PERNYATAAN Federasi Mahasiswa dan Pemuda Patani (PerMAS) atas pelanggaran HAM dan ketidakadilan dilakukan militer terhadap 22 Mahasiswa yang ditangkap setelah militer menyerbu kampus Princess of Naradhiwas University. Penggerebekan dilakukan militer dan penahanan Mahasiswa di bawah penggunaan Darurat Militer. Penahanan antara 7 sampai 30 hari yang diizinkan di bawah undang-undang khusus.


STATEMENT
Human Rights Violations and the Injustices
Conducted towards Patani Students

On the 2nd of April 2015, 22 youths including university students and activists were arrested after the military raided their off campus accommodations.The students who were arrested are currently studying at Princess of Naradhiwas University. The raids conducted and the detention of the youths is permitted under the use of Martial Law; that is still active in the three southernmost provinces of Thailand, also known as Patani.

The raids of student accommodation, especially the dormitories of youth activists are a common occurrence in the conflict-ridden region of Patani. With the use of Martial Law and Emergency Decree, in most cases these youths are often under arrest without knowing the reasons behind their arrests or the reasons to which the authorities demand their DNA samples. In most cases, after the raid and the period of detention (between 7 to 30 days) that is permitted under these special laws, those detained would be released due to the fact that there is lack of adequate evidence to pursue their cases further. Ultimately, the process of the raid to the arrest and the detention up until the release leaves these ‘victims’ traumatized and fearful of the authorities.

In the past eleven years, there have been many complaints of human rights violations – especially by former detainees. Cases pertaining the military use of violence and torture to civilians who have been detained is a common and growing phenomenon since the reemergence of the conflict. Human rights violation in conflict zones such as Patani needs to be acknowledged and addressed by international agencies since demands made to the Thai State are often deterred or left in ambiguity.

On the 1st of April 2015, the current leadership of the Thai government has lifted martial law that was implemented nationwide after the military coup d’état in May 2014. However, their decision instead is to invoke Article 44 of a junta-imposed interim constitution that gives the ruling bodies nearabsolute authority without any accountability. Amongst various concerns of the parties involved, the main concern is of the special laws (including Martial Law and Emergency Decree) that is still in place in the region of Patani. These laws not only denies civilians of their rights but civilians including youths who have stood up in defiance against injustices have also been threatened and to some extent harmed in many cases.

PerMAS as a political organization that works towards peace building in the region of Patani with adherence to democratic principles and with utmost respect for human rights demands the following:
1.The army must release all students they have arrested immediately. They must abstain from threatening youths and students who are active members of the community and refrain from any acts that violates human rights. The army must adhere to the principles of human rights by ending all forms of torture.
2.The Thai government should consider lifting the martial law that is still declared throughout the region of Patani. These special laws have been used for over ten years consecutively and have been abused by the authorities. Consideration for changes of its use should be made for the well being of the citizens.

PEACE AND DEMOCRACY
FEDERATION OF PATANI STUDENTS AND YOUTH – PerMAS
3 MARCH 2015

-----------------------------------------------------------------------------------------------






Lihat berita berkaitan, Mahasiswa Ditahan Otoritas Tentera, http://dangerofpatani.blogspot.com/2015/04/mahasiswa-ditahan-otoritas-tentera.html

Ganti UU Darurat Ke Pasal 44 Bikin Kekebalan Hukum Junta Militer Thailand

Pasal 44 konstitusi baru ini akan lebih banyak membatasi kebebasan warga Thailand dibanding undang-undang darurat dan militer akan tetap memegang kekuasaan di Thailand dan "Pasal 44 Bikin PM kudeta Thailand hampir Kebal Hukum"
Di Selatan Thailand banyak kasus yang tidak tuntas tentang pembunuhan ilegal, penyiksaan dan penculikan. Banyak orang diculik dan menghilang. Tidak ada pelaku yang dikenai sanksi.
UU Darurat Diganti Pasal 44
Thailand saat ini terus ditekan oleh masyarakat internasional  untuk segera mencabut undang-undang darurat yang diberlakukan setelah kelompok militer mengkudeta pemerintah. Prayut adalah tokoh dibalik kudeta di Thailand.

UU darurat militer diberlakukan di negeri Gajah Putih itu sejak bulan Mei 2014, ketika militer mengambil alih pemerintahan dari bekas Perdana Menteri Yingluck Shinawatra tanggal 22 Mei 2014. Pemimpin junta Thailand, Prayut Chan-O-Cha beralasan bahwa kestabilan nasional terancam akibat demonstrasi selama berbulan-bulan terhadap pemerintahan yang saat itu dipimpin oleh Yingluck Shinawatra. Prayut berjanji akan segera mengembalikan kekuasaan kepada pemerintahan sipil setelah reformasi untuk memberantas korupsi dan pembatasan wewenang partai selesai diberlakukan.

Berdasarkan UU darurat militer itu, pemerintahan militer bisa menangkap warga negara tanpa perintah pengadilan dan menahannya tanpa tuduhan yang jelas.

Pemimpin junta Thailand, Prayut Chan-O-Cha, pada Selasa (31/3) mengaku telah meminta izin Raja Bhumibol Abdulyadej untuk menghentikan pemberlakuan undang-undang darurat setelah ditekan oleh masyarakat internasional. 

''Kita saat ini menunggu izin raja untuk mencabut UU yang tak terpakai, bahwa keputusan penghentian undang-undang darurat--untuk diganti dengan konstitusi dasar baru--sekarang berada di tangan Raja Bhumibol Abdulyadej.'' kata Prayuth.

Sebelumnya, Prayut meminta izin pada Raja Bhumibol Adulyadej untuk mencabut undang-undang darurat militer. UU darurat militer akan diganti dengan Pasal 44.

Ia tidak memberi informasi atau jangka waktu kapan UU akan diangkat. Prayut mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan Pasal 44 untuk mengganti UU darurat militer. Bahwa Pasal 44 Konstitusi Thailand yang lebih ringan sekalipun masih mempertahankan kekuasaan di tangan militer, ujarnya.
"Konstitusi dasar baru akan disahkan segera," kata mantan jenderal tertinggi Thailand itu.

Mayor Jenderal Sunsern Kaewkummerd, wakil juru bicara pemerintah, mengatakan bahwa Prayut mengambil keputusan itu karena "kekhawatiran negara-negara asing mengenai pemberlakukan undang-undang darurat." 

Pada Rabu (01/04) pemerintahan kudeta membuat pernyataan yang disiarkan oleh stasiun televisi atas pencabutan UU darurat digantikan Pasal 44 Konstitusi Thailand.

Pengumuman itu disampaikan oleh pemerintah junta militer Prayuth Chan-ocha sendiri dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh stasiun televisi di sana.

Pemerintahan junta militer Thailand mengumumkan bahwa pencabutan UU darurat militer telah dilaksanakan pada hari ini, 1 April 2015.

Prayut mengatakan pernyataan yang disiarkan stasiun televise tempatan bahwa Pasal 44 undang-undang darurat untuk menciptakan tatanan baru yang melindungi keamanan Thailand. Menggantikan UU Darurat tersebut dengan Pasal 44 Konstitusi Thailand yang lebih ringan sekalipun masih mempertahankan kekuasaan di tangan militer.

Pasal 44 Bikin Junta Militer Kebal Hukum


Di bawah undang-undang Pasal 44 itu, pihak militer berhak menghukum warga yang dinilai mengancam keamanan nasional dan melakukan penghindaan terhadap kerajaan. Para terpidana tidak berhak melakukan banding. Lebih dari itu, militer juga mencabut hak berkumpul dalam satu tempat lebih dari lima orang.

Pasal itu memberi kewenangan pada kepala junta untuk menjalankan kekuasaan eksekutif dalam hal keamanan nasional tanpa harus melalui persetujuan parlemen.

Mengenai hak di depan pengadilan, Prayut mengatakan bahwa pengadilan militer tetap berwenang mengurus tindak pidana yang bekaitan dengan keamanan nasional. Namun terpidana akan berhak mengajukan banding.

Pasal 44 tersebut berisi enam bagian yang berhubungan dengan keamanan nasional. Tentara juga terus diberi wewenang untuk melakukan penangkapan seseorang atau kelompok tanpa perlu surat perintah penangkapan. Pasal 44 mengizinkan militer menahan seseorang hingga maksimal tujuh hari meski tanpa tuduhan. 

''Tentara akan diizinkan menangkap seseorang tanpa surat perintah penangkapan, jika terjadi insiden,'' kata Prayuth. 

Selain itu, ketentuan ini akan memberikan pemimpin junta alias Prayuth sendiri, kekuasaan mendeklarasikan ancaman keamanan nasional atau bagi monarki. Pemerintah akan tetap melarang perkumpulan politik dan mengizinkan militer menyisir area.

HAM, Partai Politik dan Aktivis Kecam Pasal 44
Pasal ini sendiri mengundang banyak kritik dari pegiat hak asasi manusia, partai politik dan akademisi yang menyatakan junta militer akan dapat memerintah tanpa imbangan kekuasaan. Militer Thailand bikin aturan keamanan yang baru pengganti darurat militer memberi militer kekuasaan lebih dibanding sebelumnya. 

Hatta, Pernyataan Panglima Militer Thailand Jenderal Udomdej Sitabutr itu terlontar menyusul kritik terhadap junta setelah mencabut darurat militer dan menggantinya dengan Pasal 44. Udomdej menyangkal aturan tersebut lebih keras dibanding darurat militer.

"Ini akan jadi hal yang positif dan mereka yang memiliki keinginan baik tidak akan terpengaruh. Hukum ini untuk melindungi dari mereka yang berpikiran buruk. Jika kalian lihat detil Pasal 44 kalian akan melihat hukum itu tidak lebih keras dari darurat militer," kata Udomdej, Kamis (2/4).


Demikian juga, Sunai Phasuk dari kelompok independen Human Rights Watch mengatakan mengganti darurat militer dengan Pasal 44 akan membuat Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha hampir kebal hukum. Menurutnya, ketentuan tersebut adalah kekuasaan tertinggi tanpa akuntabilisas.

''Di bawah Pasal 44, tidak ada batas untuk kekuasaan. Semua keputusan akan dianggap konstitusional dan sulit ditentang,'' kata Sunai, Selasa (31/3). 

Hal ini, tambahnya, menjadi kekhawatiran situasi tetap tidak bisa diperbaiki. Aturan baru ini membuat militer memiliki kekuasaan lebih besar untuk mengendalikan negara, termasuk meredam demokrasi. Kritik terhadap Pasal 44 menunjukan Prayuth bisa mendapatkan kekuasaan tak terhingga. Junta yang dikenal sebagai Dewan Nasional untuk Perdamaian dan Ketertiban telah memiliki cengkraman dan tidak berniat melepaskannya.

Menurut sejumlah pengamat, reformasi yang dijalankan Prayut hanya bertujuan untuk menghabisi pengaruh keluarga Shinawatra dan memastikan bahwa mereka tidak akan kembali berkuasa.

Para pengamat mengatakan bahwa konstitusi baru itu akan lebih banyak membatasi kebebasan warga Thailand dibanding undang-undang darurat dan militer akan tetap memegang kekuasaan di Thailand dan "Pasal 44 bikin PM kudeta Thailand hampir Kebal Hukum". 

Meski demikian, menggantikan UU Darurat tersebut dengan Pasal 44 Konstitusi Thailand militer Thailand akan tetap memegang kekuasaan di negara tersebut.

AS Khawatirkan Pasal 44 Meredam Demokrasi 
Amerika Serikat mengkhawatirkan pencabutan darurat militer di Thailand tidak akan mampu melindungi kebebasan berekspresi dan perdamaian.

Perwakilan dari Departemen Luar Negeri AS yang tidak disebut identitynya, Rabu (1/4) dengan mengatakan, "Meski kami menyambut baik pencabutan darurat militer, penting setiap langkah keamanan yang baru mengakhiri praktik mengadili warga sipil di pengadilan militer, menghentikan penahanan tanpa tuduhan dan mengizinkan individual dengan bebas melakukan hak dasarnya. Hak dasar tersebut termasuk kebebasan berekspresi dan berkumpul dengan damai. Kekhawatirannya atas aturan keamanan yang baru tidak mampu mencapai tujuan itu. Kami menyambut baik restorasi penuh dan kebebasan sipil yang sebenarnya," kata perwakilan itu.

Masyarakat Melayu Selatan Bimbang Pasal 44 Disalahguna
Di Thailand Selatan terus di landa konflik, empat bom dilaporkan meledak dalam waktu yang berdekatan di wilayah Thailand Selatan pada Kamis (2/4) pagi. Bom itu meledak di daerah majority warga Melayu menyebabkan kerusakan material.

Empat bom meledak, tiga diantaranya disembunyikan di dalam tangki gas di sekitar Pattani, kota utama di daerah yang berbatasan dengan Malaysia.

Tiga dari empat bom meledak di depan toko-toko, merusak toko jual arak dan dua bangunan toko  mobil.  Sementara bom keempat menyebabkan runtuhnya beberapa tiang listrik. Ledakan itu mengakibatkan pemadaman di kota, baru dipulihkan setelah 30 menit. 

Tindakan itu dilakukan terhadap Pemerintah Thailand setelah pihak junta militer Thailand mengumumkan pencabutan UU darurat militer dan dilaksanakan menggantikan dengan Pasal 44.


Sebelum ini Undang-undang darurat di Thailand Selatan kerap disalahgunakan aparat tentera pada warga sipil, banyak warga Melayu  yang diculik, disiksa dan dibunuh. Militer bertindak di bawah undang-undang darurat dan undang-undang khusus lain, sehingga mereka luput dari sanksi hukum. Kes pembunuhan keatas warga sipil selalu terjadi, pihak junta militer hanya membayaran kompensasi atas keluarga korban. Diskriminasi, pembantaian kejahatan dan membayar kompensasi untuk keadilan adalah ”paket layanan”. Sejak sebelas tahun terakhir ada berbagai kasus yang tidak tuntas tentang pembunuhan ilegal, penyiksaan dan penculikan. Banyak orang diculik dan menghilang. Tidak ada pelaku yang dikenai sanksi.

Pencabutan UU darurat militer pada 1 April 2015 yang digantikan Pasal 44 . Bagi warga Melayu di provinsi selatan pemerintah junta menganti dengan konstitusi dasar baru Pasal 44 tidak ada perubahan yang diharapkan. Pasal 44 hampir sama undang darurat militer, malah Pasal 44 lebih memberi wewenang kekuasaan kekebalan pemerintah junta militer. 

Penerapan Pasal 44 terus berlaku di Thailand Selatan, petugas aparat keamanan Thailand melakukan penangkapan (02/04) sekitar 20 orang mahasiswa University Narathiwat Rachanakrin. Mereka terdiri dari aktivis-aktivis dan juga Guru Tadika. Masyarakat mula khawatir Pasal 44 tetap sama dengan berlaku kezaliman yang akan menambahkan lagi penderitaan warga etnis Melayu di Selatan Thailand. Ia melahirkan ketakutan dan keburukan terhadap umat Melayu kerana penerapan Pasal 44 di Selatan Thai ini hanya dikuatkuasa ke atas warga Melayu sahaja.

Dapat Lihat berita yang berkaitan: Junta Militer Guna Pasal 44 Menahan 20 Aktivis dan Mahasiswa di Selatan Thailand, http://dangerofpatani.blogspot.com/2015/04/uu-darurat-militer-diganti-pasal-44_2.html

1-3 April, Hari Sejarah Bangsa, Tuntutan Memorandum Tujuh Pasal Haji Sulong

Lawan Lupa, Menegakkan Keadilan, Mengingati Sejarah Pahlawan Bangsa. 1-3 April, Tuntutan Memorandum Tujuh Pasal Haji Sulong

Pada 1 April 1947, sudah 68 tahun dapat dilihat dari sudut konflik di Selatan masih terus berlanjut.Tuntutan ini masih hidup sampai ini hari .. Pada 1 April 1947, sejarah bangsa tercatat adanya pertemuan di antara pemimpin-pemimpin masyarakat Melayu wilayah Selatan di Patani. Hasil dari pertemuan itu adalah kesepakatan untuk menyerahkan sebuah memorandum – yang mengandung beberapa tuntutan dari masyarakat Melayu di Selatan – kepada wakil-wakil kerajaan Thai sewaktu mereka melakukan kunjungan ke Patani. Tepatnya pada tanggal 3 April 1947, Haji Sulong mengirimkan secara langsung memorandum tersebut kepada Perdana Mentri.

Memorandum ini berisi rencana tujuh perkara yang mengarah pada pemberian otonomi daerah di Empat wilayah Selatan. Tujuh tuntutan ini yang nantinya dikenal dengan nama "Tujuh Tuntutan Haji Sulong" (Al-Fathoni Ahmad Fathy, 1994, 83) meliputi:
1. Pengangkatan seorang komisaris tinggi untuk memerintah Daerah Patani Raya dengan wewenang penuh untuk memecat, menskors, atau mengganti semua pejabat pemerintah yang bekerja di daerah itu; orang itu harus putra daerah dan dipilih oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum yang diadakan khusus untuk tujuan itu.
2. Delapan puluh persen (80%) dari pejabat pemerintah di daerah itu harus Melayu Patani (untuk mencerminkan rasio penduduk).
3. Bahasa Melayu dan Bahasa Siam akan menjadi bahasa resmi.
4. Bahasa Melayu akan diajarkan di sekolah dasar.
5. Hukum Syariat akan diberlakukan di empat wilayah – Patani, Yala, Narathiwat, dan Setun – dengan pengadilan-pengadilan Islam yang terpisah dan bebas dari sistem peradilan pemerintah.
6. Semua hasil pajak di empat wilayah – Patani, Yala, Narathiwat, dan Setun – akan digunakan untuk kesejahteraan rakyat selatan.
dan 7. Majlis Agama Islam propinsi akan diberi wewenang penuh atas perundang-undangan menurut hukum Syariat mengenai semua urusan Melayu dan kebudayaan Melayu, dibawah wewenang Komisaris Tinggi seperti yang disebut dalam No. 1. (Pitsuwan Surin, 1989, 117).

Haji Sulong tidak menginginkan pembentukan sebuah negara merdeka, yang diharapkan adalah otonomi daerah agar wilayah Selatan dapat mempertahankan identity serta sifat-sifat khasnya. Keinginan ini seolah menjadi syarat minimal yang harus terpenuhi karena golongan Melayu Patani akan tetap mengupayakan kelangsungan cara hidup tradisionalnya serta menjaga kemurnian cultural yang mereka anutinya.

Semula, ada keoptimisan dalam benak Haji Sulong mengenai tuntutan-tuntutan ini agar dapat dipertimbangkan oleh Bangkok, meski tidak seluruhnya. Perdana Menteri Pridi yang diketahui terpengaruh dengan bentuk ’Federalisme Switzerland’, diyakini bersedia memberikan otonomi kebudayaan bagi etnik Melayu dalam lingkungan bangsa Thai. "Pridi lah yang oleh Haji Sulong sebagai pemimpin de factor kepada Comunity Melayu, begitu diharapkan untuk memberikan dokongan politik kepada perjuangan untuk memperoleh otonomi politik".

Sayangnya harapan-harapan ini segera buyar dan sirna ketika Phibul kembali berkuasa pada tanggal 8 November 1947, tidak lama setelah memorandum diserahkan. Meski Pridi telah pergi, Haji Sulong yang sudah terlibat dalam perpolitikan, tidak dapat menghentikan langkahnya demi memperjuangkan otonomi politik yang sudah berjalan. Belakangan, setelah peristiwa ini, beliau banyak terlibat dengan YM Tengku Mahmud Muhyiddin, putera Raja Patani yang terakhir, di Kelantan, dan ini juga yang menjadi sebab bagi penangkapan kali pertama Haji Sulong pada hari Jum'at tanggal 16 Januari 1948.

Haji Sulong dibebaskan empat tahun kemudian yaitu pada tahun 1952. Selama dalam tahanan di Ligor, beliau menulis ”Gugusan Chahaya Keselamatan” yang kemudian diterbitkan oleh anaknya, Haji Mohd Amin pada tahun 1958, tetapi segera dilarang – penerbitan dan peredaran buku tersebut – oleh kerajaan. Setelah dibebaskan, Haji Sulong kembali ke Patani dan meneruskan pekerjaan awalnya yaitu menjadi "Tok Guru". (Al-Fathoni Ahmad Fathy, 1994, 91).

Setelah dua tahun dibebaskan, pada tanggal 13 Agus 1954, Haji Sulong ke Songgora di jemput dari Gebenur Songgora untuk di intograsi oleh pihak kepolisian atas nama-nama yang tercantum dalam surat perintah dari pihak kepolisian di Songgora itu, yaitu Haji Sulong, Wan Usman bin Wan Ahmad, Cik Ishak bin Abas, dan Ahmad To,mina bin Haji Sulong anak kandung Haji Sulong sendiri. Menurut surat perintah Gebenur Songgora, Ahmad To,mina tidak tercantum dalam daftar pihak kepolisian di Songgora, keikutsertaan ayahnya ke Songgora dalam upaya menterjemah bahasa Thai ke dalam bahsa Melayu dan bahasa Melayu ke dalam bahasa Thai, dengan karena Haji Sulong tidak bisa mengerti dan berbicara dalam bahasa Thai.

Setelah di intograsi oleh pihak aparat keamanan mereka berempat telah di izinkan untuk pulang ke kampung halaman mereka masing-maising setelah ditandatangani oleh Gebenur Songgora. Ternyata Haji Sulong, serta dua rakan dan Ahmad To,mina anaknya Haji Sulong menghilangkan secara misterius. 

Sedangkan kepulangan mereka semua di tunggu-tunggu oleh masyarakat setempat. Dalam dugaan mesyarakat setempat bahwa mereka semua telah dihilangkan jejak dengan kelicikan yang di mainkan oleh pihak aparat pemerintah di Songgora (Ahmad Fathi Al-Fathoni, 2001, 151). Ini merupakan suatu pengakuan kegagalan di pihak pemerintah (Pitsuwan,Surin, Op.Cit.127). Ada teori yang mendugakan bahwa keempat-empat mereka “ditahan” di luar undang-undang setelah mereka berempat sudah ditandatangani izin pulang ke Patani.

Dengan bukti yang megatakan mereka berempat “dihilangkan”, terdapat seorang nelayan Songgora yang berasal dari Panarek (nama derah di Wilayah Narathiwat), yang bernama Hasin, katanya:

"datang seorang aparat kepolisian meminta bantuan supaya membuang lima bungkusan karung yang berisisi mayat kedalam pantai yang berdekatan Pulau Tikus" ujar Hasin.

Menurut Hasin, mereka tidak mengetahui apa jenis bukusan karung yang tersisi di dalam kelima-lima karung tersebut. Mereka dapat mendegar gosib kehilangan Tok Guru (Haji Sulong) setelah tiba mendarat, Hasin segera langsung “mencium” yang berhubungan diantara peristiwa kehilangan Tok Guru yang berkaitan dengan karung yang telah mereka campakan pada malam hari tersebut di pantai Senggora yang berdekatan dengan pulau Tikus dan pulau Kucing (Samila Beach) pada malam Sabtu 13 Agus 1954 (Ismail Che’Daud, 1988, 355-357). Terdapat empat karung yang diyakinkan empat mayat rombongan Tok Guru dan satu isi karung disebutkan aktivis komunis yang berbangsa Cina. 

Pada peristiwa ini, keluarga Haji Sulong mengundang Hasin dan memberi perlindungan untuk menjadikan sebagai saksi dalam kasus kematian Tok Guru yang akan mendakwa kepegadilan mahkamah. Akan tetapi, sebelum Hasin dan keluarganga Haji Sulong menutut kasus “dihilangkan” Tok Guru ke pengadilan, Hasin telah pun terbunuh oleh orang tanpa diketahui. Pembenuhan Hasin berlaku seketika mereka keluar dari rumah tempat berlindung untuk pulang ke rumah mereka dalam upaya ketemu isteri dan anaknya di Panarek.

Demikian kasus “dihilangkan” Haji Sulong, anaknya Ahmad To’mina dan dua orang rekannya tidak bisa membongkar ke pengadilan, dengan tanpa ada saksi dan tanpanya ada kerjasama pihak keamanan antar keluarga Tok Guru, lebih lagi kasus “dihilangkan” ini menakutkan penduduk masyarakat yang sedia ingin menjadikan saksi berikut. Akhirnya peristiwa “dihilangkan” Haji Sulong oleh aparat keamanan tidak bisa mengungkit ke mahkamah kepengadilan.

Sementara itu, tekanan internasional terhadap kerajaan Thai bertambah besar atas kehilangan Haji Suloang, anaknya Ahmad To’mina dan dua orang rekannya, sehingga peristiwa Haji Sulong menyebab masalah Patani mendapat perhatian Liga Arab dan PBB (Surin Pitsuwan, Op.Cit.,125).

Ahkirnya riwayat Haji Sulong, Wan Usman bin Wan Ahmad, Cik Ishak bin Abas, dan Ahmad To,mina (Anak Haji Sulong) semua mereka di bunuh dan jasad mereka juga tanpa perkubaran atau makom, hanya nama Tok Guru dan tempat pembuagan jasad mereka menjadi catatan sejarah hingga sekarang. Dengan terkenal nama tepat arwah Haji Sulong itu di pulau Tikus dan pulau Kucing (Samila Beach) almarhum pada malam Sabtu 13 Agus 1954.

Kamis, April 02, 2015

Junta Militer Guna Pasal 44 Menahan 20 Aktivis dan Mahasiswa di Selatan Thailand

UU Darurat Militer Diganti Pasal 44
''Aturan baru ini membuat militer memiliki kekuasaan lebih besar untuk mengendalikan negara, termasuk meredam demokrasi, HAM dan keadilan di Thailand Selatan"

Pemerintah militer Thailand telah mengumumkan mencabut darurat militer setelah 10 bulan berlaku. Pengumumkan pencabutan itu dalam pernyataan di televisi, Rabu (1/3). Dia juga mengatakan darurat militer akan diganti dengan peraturan keamanan baru.

Prayut mengatakan pencabutan darurat militer telah disetujui Raja Bhumibol Adulyadej. Dia mengatakan darurat militer akan diganti dengan Pasal 44.

Sementara itu, di Thailand Selatan pada dini hari Khamis (02/04) sekitar jam 05:00 waktu tempatan, petugas aparat keamanan Thailand melakukan menahan sekitar 20 orang mahasiswa University Narathiwat Rachanakrin. Mereka terdiri dari aktivis-aktivis dan juga Guru Tadika. Teman kuliah dan ahli keluarga mangsa yang ditahan tidak mengetahui persis lokasi dimana 20 orang mahasiswa yang ditahan oleh aparat tentera. 



Gambar: Salah satu aktivity aktivis mahasiswa mengadakan lawatan ke rumah mangsa korban tewas akibat tindakan kekerasan aparat tentera militer kerajaan di provinsi Thailand Selatan 

Aparat keamanan guna Pasal 44 menahan akitivis dan mahasiswa dalam University Narathiwat Rachanakrin. Kesemua aktivis dan mahasiswa meski tanpa ada tuduhan sebelum itu. Penahanan ini berlaku juga tanpa ada surat perintah penangkapan.

Menggantikan UU Darurat tersebut dengan Pasal 44 Konstitusi Thailand terdapat berisi enam bagian yang berhubungan dengan keamanan nasional. 

Pasal 44 akan mengizinkan militer menahan seseorang hingga maksimal tujuh hari meski tanpa tuduhan. Di dalamnya juga mengizinkan tentara menahan seseorang atau kelompok tanpa surat perintah penangkapan. Pemerintah akan tetap melarang perkumpulan politik dan mengizinkan militer menyisir area. Selain itu, ketentuan ini akan memberikan pemimpin junta militer Prayuth kekuasaan untuk mendeklarasikan ancaman keamanan nasional atau bagi monarki.

Dapat Lihat berita yang berkaitan: Mengganti UU Darurat Ke Pasal 44 Bikin Kekebalan Hukum Junta Militer Thailand, http://dangerofpatani.blogspot.com/2015/04/mengganti-uu-darurat-ke-pasal-44-bikin.html, 




Senin, Maret 30, 2015

Wagra Soal Keadilan - Korban Kekarasan

kami hanya bisa dapat "Paket Layanan” diskriminasi, pembantaian kejahatan dan membayar kompensasi untuk keadilan


korban kekarasan
muncul kembali ke permukaan
koran hari ini memberitakan
empat warga desa di tembak aparat keamanan
22 orang tidak berdosa ditahan

warga desa Tung Yang Deng bangkit dari ingatan
mereka berkumpul soal keadilan
anak anak muda jadi mangsa tindakan kekerasan
oleh aparat ketenteraan

soalkan 

tanyakan keadilan 
jika rakyat tak sanggup lagi bertanya
kau akan ditenggelamkan keputusan-keputusan
jika kau tahan kata-katamu
dari 1001 makna keadilan
mulutmu tak berani mengucapkan apa kebenaran
terampas

kau akan diperlakukan seperti batu
dibuang dipungut
atau dicabut seperti rumput
dan dibuang seperti bangkai

atau mulut hanya sekedar menganga
diisi apa saja menerima
hanya harga kompensasi ratusan ribuan baht
maka kamu tak bisa ambil keadilan dari kebenaran

jika kau tak berani lagi bertanya
kita akan terus jadi korban kekerasan
jangan kau penjarakan ucapanmu
tuntutan keadilan

jika kau menghamba kepada ketakutan
dibawah ancaman penguasa Siam
kita lagi memperpanjang barisan perbudakan 
dan ancaman dibawah pemerintahan 
yang tidak berperikemanusiaan dan keadilan


kemasan-tegakan- barisan
tuntutan kebenaran
tegakan keadilan

Baca sambungan di: Paket Layanan !! Tentera Tembak 4 Warga Tidak Berdosa, 22 Orang Ditahan, http://dangerofpatani.blogspot.com/2015/03/paket-layanan-tentera-tembak-4-warga.html





Sabtu, Maret 28, 2015

Paket Layanan !! Tentera Tembak 4 Warga Tidak Berdosa, 22 Orang Ditahan

4 Warga Tewas, 22 Ditahan
"Diskriminasi, pembantaian kejahatan dan membayar kompensasi untuk keadilan adalah Paket Layanan”

Jatuhnya pemerintahan demokrasi dan ditegakkannya pemerintahan militeri yang berlangsung sekarang ini, seolah-olah mendatangkan suatu era baru dalam politik keatas warga Bangsa Melayu di Thailand Selatan. Setiap lapisan masyarakat tidak bisa didorong untuk berpartisipasi dalam urusan hukum dan keadilan. Seperti yang dikemukakan oleh warga tempatan “akar konflik yang terjadi saat ini di keempat propinsi (Melayu) itu adalah perbedaan kebudayaan dan rasa benci (antara yang memerintah dan yang diperintah)”.


Dengan demikian, setiap perubahan dalam kepemimpinan pemerintaan colonial Siam-Thailand tentunya akan menimbulkan perubahan. Aksi-aksi berupa kampanye teror aparat tentera pada Rabu 25 March telah membunuh 4 warga desa yang tidak berdosa dan 22 orang ditahan yang menjadi kambing hitam di desa Tungyang Deng Provinsi Pattani ini telah banyak memberi kesan perasaan terhadap masyarakat Melayu di Selatan negeri ini mula hilang kepercayaan dan rasa tidak aman atas adanya perlindungan dari pihak aparat pemerintah terus kembali terulang seperti tindakan terror aparat tentera kerajaan yang dilakukan beberapa kes tindakan kejahatan kemanusiaan sebelum ini.

Semua kasus pelanggaran hukum oleh aparat tentera terhadap warga Melayu Patani, yang tak pernah bisa tertembus oleh apapun, atas pemerintahan kudeta sekarang.

Diskriminasi, pembantaian kejahatan dan membayar kompensasi untuk keadilan adalah ”paket layanan”

Pengadilan kejahatan atas tembakan warga desa menyebab empat orang tewas ini adalah kasus publik. Sebab itu perlu kepengadilan meski korban telah menerima pembayaran kompensasi atas keluarga korban dengan jumlah uang lima ratus ribu baht.

Pengadilan harus berdiri terhadap sejumlah aparat atas serangan terhadap warga desa yang menewaskan empat orang dan 22 orang yang ditahan oleh aparat tentera kerajaan harus dipastikan terus berjalan lancar bagi keluarga korban demi mendapat keadilan yang tepat.

Selama belum ada pertanggungjawaban negara, terhadap pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat (kejahatan kemanusiaan). Maka pelanggaran HAM ini merupakan kejahatan yang akan terus berkelanjutan.


Lihat sambungan di: Wagra Soal Keadilan - Korban Kekarasan, http://dangerofpatani.blogspot.com/2015/03/wagra-soal-keadilan-korban-kekarasan.html







Jumat, Maret 27, 2015

Dilema ASEAN, Kerajaan Malaysia Upaya Membantu Konflik di Selatan Thailand

Ahli parlimen Malaysia mempersoaal tindakan pemerintah Malaysia selaku pengurusi ASEAN dalam membantu menyelsaikan masalah konflik di Patani, Thailand Selatan dalam Dewan Rakyat. 

Datuk Kamarudin Jaffar

Demikian disampaikan oleh Datuk Kamarudin Jaffar ahli parlimen Tumpat di negari Kelantan dalam Dewan Rakyat bahwa Kerajaan Malaysia perlu membentuk badan pemantaun di Thailand Selatan yang selaku sebagai badan fasilitator dalam proses dialog damai antara Thailand dan pejuang pembebasan Patani.

Sementara Timbalan Menteri Luar Negeri Datuk Hamzah Zainudin mengakui masih sukar dalam menangani masalah Thailand Selatan, memandang politik kerajaan Bangkok masih belum lagi stabil sepenuhnya menyebabkan proses damai di Selatan Thailand terhentikan buat seketika. Lihat di: http://www.harakahdaily.net/index.php/berita-utama/34556-pas-cadang-badan-khas-selesai, 

Persoalannya, apakan tindakan pemerintah Malaysia selaku pengurusi ASEAN dapat bisa membantu menyelsaikan masalah konflik di Patani, Thailand Selatan ?

“Menurut pemerintah Thailand yang dipilih secara demokrasi maupun pemerintah ala kudeta sekarang ini ia juga mengatakan hal yang sama bahwa “kerusuhan di selatan negaranya hanya masalah domestic”.


Dilema ASEAN, Nonintervensi Dalam Konflik Perang di PATANI Selatan Thailand

Di tengah upaya diplomasi oleh negara-negara ASEAN untuk meredam kecaman dan penolakan terhadap Myanmar atas kasus pelanggaran HAM dan prinsip-prinsip demokrasi, insiden penganiayaan di Thailand selatan tersebut memperberat beban ujian bagi ASEAN, terutama bagi kelangsungan dan relevansi dari pembentukan Comunity Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community).
Kasus yang terjadi di Thailand Selatan merupakan satu dari sekian banyak kasus konflik internal yang menimbulkan jatuhnya korban sipil. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Comunity Keamanan ASEAN belum dapat diharapkan untuk mengakomodasi berbagai konflik yang terjadi di kawasan Asia Tenggara.

Konflik Thailand perlu layak dibahas dalam forum ASEAN, karena memang menjadi perhatian masyarakat ASEAN. ASEAN telah memiliki fondasi yang baik untuk menjalani proses demokrasi, karena sudah terkandung dalam Piagam ASEAN, dan pencapaian itu tergantung pada pemerintah dan masyarakat sipil, perlunya proses dan pertemuan agar lebih melibatkan masyarakat sipil di ASEAN, guna menentukan bagaimana pemerintah dan masyarakat sipil dapat terfokus pada pengembangan demokrasi, HAM dan good governance di ASEAN, salah satu prinsip yang terkandung dalam Piagam ASEAN.

Karena dengan masyarakat yang lebih terbuka dan demokratis, ASEAN memiliki kesempatan yang terbuka lebar untuk membangun komunitas kawasan. bahwa peran masyarakat sipil tersebut tidak serta merta bermaksud mengganggu permasalahan dalam negeri negara anggota ASEAN, melainkan untuk mengingatkan komitmen terhadap yang terkandung dalam piagam ASEAN.

Anda nanti ingatkan kepada komitmen pemerintah dalam mempromosikan demokrasi, HAM dan `good-governance`, dan itu bukanlah mengintervensi masalah dalam negeri mereka, tetapi mengingatkan terhadap komitmen mereka.

Namun demikian, sekali lagi ASEAN harus berhadapan dengan ujian yang berat. Konflik yang terus berlangsung ini telah banyak terjadi kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Thailand dalam tragedy pembantaian massal, penembakan sniper, terdiri kanak-kanan dan wanita menjadi mangsa kekerasan sehingga sampai sekarang masih berlaku 'hukum rimba'. Insiden yang menimbulkan dari 2004 hingga 2015 dah hampir sebelas tahun kekerasan banyak korban tewas di kalangan warga di Thailand Selatan yang telah menewaskan hampir 7.000 orang disengsarakan berbagai aksi kekerasan yang mengundang reaksi dunia internasional, yang meliputi kecaman dari negara-negara di luar kawasan dan juga ungkapan keprihatinan dari negara-negara anggota ASEAN atas kejadian tersebut.

Keberhasilan dari berbagai penyelesaian konflik secara damai antar negara anggota ASEAN tidak dapat dimungkiri menunjukkan indikasi keberhasilan arah dari pembentukan komuniti keamanan dalam mencegah eskalasi konflik. Namun, di sisi lain, potensi internal konflik di kawasan Asia Tenggara masih tidak terjamah oleh prakarsa-prakarsa kerja sama ASEAN, sedangkan berbagai indikasi konflik yang muncul di kawasan Asia Tenggara sebagian besar merupakan konflik yang bersifat internal (intra-states conflict).

Sudah jelas menurut Pemerintahan Bangkok, konflik yang berpuncak berlarut-larut di Selatan Thailand murni sebagai masalah dalam negeri dan juga menurut pemerintah yang dipilih secara demokrasi maupun pemerintah ala kudeta sekarang ini ia juga mengatakan hal yang sama bahwa “kerusuhan di selatan negaranya hanya masalah domestic”.

Konflik-konflik internal tersebut ditengarai selalu diwarnai oleh penggunaan kekuatan (force) oleh negara yang bersangkutan dalam penanganannya, yang kerap kali berpotensi besar mengarah pada penyalahgunaan kekuatan militer atau penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional. Demikian, seperti mana di Thailand dengan kebijakan pendekatan kegunaan kekuasaan dengan melalui Emengency Power Art, pendekatan Undang Undang Darurat yang mempunyai kewenangan bagi Pemerintahan Pusat megarahkan kekuatan militer  menagani konflik di selatan Thailand. Juga karena gaya kepemimpinannya yang keras dan pendekatannya yang militeristik dalam menghadapi gelombang protes di Thailand Selatan.

Pada akhirnya, sering kali penggunaan kekuatan yang tidak proporsional tersebut menimbulkan jatuhnya korban di kalangan warga masyarakat sebagai pihak sipil, baik luka-luka maupun kematian yang berlanjut di Thailand Selatan.

Dengan munculnya perkembangan gejala-gejala baru tersebut sudah saatnya ASEAN melakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan tersebut. Komuniti keamanan ASEAN pada hakikatnya merupakan komuniti internasional yang menitikberatkan pada penanganan konflik secara damai di antara sesama negara anggota, dan hal ini merupakan karakter utama dari komuniti tersebut.

Pembentukan komuniti semacam ini pada hakikatnya tidak menghilangkan potensi konflik di antara sesama negara anggota. Akan tetapi, di saat potensi konflik muncul, penggunaan kekuatan dan ancaman bukan merupakan pilihan yang terpikirkan.

Sehubungan dengan hal itu, keberhasilan dalam pencegahan eskalasi konflik antarnegara di kawasan yang selama ini dihindari dan dicegah dalam konteks hubungan sesama anggota ASEAN seharusnya juga dapat berkembang pada konflik internal (suatu negara) di kawasan Asia Tenggara. Pemikiran semacam ini, di sisi lain terbentur pada salah satu prinsip dasar dalam ASEAN yang merupakan tembok besar dalam menyikapi masalah ini, yaitu prinsip nonintervensi (Non-intervensi: Kebijakan suatu negara untuk tidak turut campur tangan dengan negara-negara yang berperang atau salah satu negara yang terlibat perang).

Selama ini, dalam konteks hubungan antarnegara anggota ASEAN, jika permasalahan yang terjadi sudah mulai berkaitan dengan masalah dalam negeri, hal itu akan menjadi semacam hal yang tabu atau pantang sebagai larangan bagi negara tetangga lainnya untuk ikut membicarakan solusi pemecahannya dan bahkan ikut terlibat dalam penyelesaian masalah tersebut.

Sudah saatnya dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan dan penerapan prinsip nonintervensi dalam hubungan antarnegara di kawasan ini. Tidak perlu melangkah terlalu jauh dengan melakukan pemikiran yang mengarah pada eliminasi atau penyingkiran prinsip nonintervensi, tetapi yang perlu dikaji adalah sampai sejauh mana dan dalam hal apa prinsip tersebut harus diterapkan.

Tujuannya berharap pemerintah Bangkok dapat menyelesaikan konflik di Thailand Selatan secara damai dan minta Malaysia selaku fasilitator dalam dialog damai di Sealatan Thai untuk lebih membuka diri kepada negara-negara ASEAN tentang masalah tersebut.

Maka konsisten agar diselesaikan dengan baik. Perlu penjelasan lengkap kepada negara-negara sahabat di ASEAN agar bersemangat ASEAN Security Community bisa saling membantu. Setiap pertemuan membuahkan sesuatu yang konkrit selalu mendorong agar masalah di Thailand Selatan dapat diatasi dengan baik, damai, konstruktif sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah baru.

Dengan mengambil keputusan, menyepakati rencana aksi, dan memastikan rencana-rencana aksi kerja sesama negara ASEAN yang dijalankan dengan konsisten.