Right Of Self Determination - Give Back For The PATANIAN Entire Land

Selasa, Januari 08, 2013

Bangsa Patani Dalam Hak Menentukan Nasib Sendiri


Right Of Self Determination: hak untuk menentukan nasib sendiri atas wilayah yang kini di duduki asing.
Pada saat ini, hukum internasional telah mengakui (“recognized”) hak untuk menentukan sendiri (“right to self-determination”) sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM) dan berdasarkan hak ini semua bangsa (“peoples”) bebas untuk menentukan status politik dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.”(a) Namun, dalam konteks hukum internasional kemerdekaan sebagai wujud dari hak untuk menentukan nasib sendiri “right to self-determination” (dalam bidang ekonomi, politik, dsb.) dimaksudkan untuk membebaskan diri dari penjajahan dan dominasi/kekuasaan asing. Hak tersebut hanya dapat digunakan sekali dan tidak dapat diterapkan terhadap bangsa (“peoples”) yang telah terorganisasi di dalam bentuk suatu negara yang tidak berada dalam penjajahan dan dominasi asing.


Masalah hak untuk menentukan nasib sendiri ‘Bangsa Patani’ merupakan suatu fenomena yang menarik untuk didiskusikan. Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pertanyaan dapat dikemukakan, antara lain, yaitu: bagaimana hukum internasional mengatur masalah hak untuk menentukan nasib sendiri; bagaimana legalitas untuk menentukan nasib sendiri Bangsa Patani menurut hukum internasional; apakah ada keharusan bagi negara-negara lain untuk mengakui ‘Bangsa Patani’ sebagai negara baru; bagaimana hukum internasional mengatur masalah pengakuan bagi negara baru.

Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan suatu prinsip hukum internasional yang dapat ditemukan sebagai norma dalam berbagai perjanjian internasional tentang hak asasi manusia (HAM) tertentu dan hak ini menyatakan bahwa semua negara (“all states”) atau bangsa (“peoples”) mempunyai hak untuk membentuk sistem politiknya sendiri dan memiliki aturan internalnya sendiri; secara bebas untuk mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri; dan untuk menggunakan sumber daya alam mereka yang dianggap cocok. Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak dari suatu masyarakat kolektif tertentu seperti untuk menentukan masa depan politik dan ekonominya sendiri dari suatu bangsa, tunduk pada kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional.

Dalam berbagai literatur hukum internasional belum didefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan bangsa (“peoples”) dalam rangka menuntut (“claiming”) hak untuk menentukan nasib sendiri. Terdapat banyak kontroversi dan kebingungan dalam hal ruang lingkup (“scope”) dan penerapan dari hak ini.

Namun demikian hak untuk menentukan nasib sendiri secara normatif telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, antara lain, yaitu: Pasal 1 ayat (2) Piagam PBB; Pasal 1 ayat (1) “International Covenant on Civil and Political Rights” dan “International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights”; Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1514 (XV) 14 Desember 1960 tentang Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Bangsa dan Negara Terjajah; Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 (XXV) 24 Oktober 1970 mengenai Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Hukum Internasional tentang Kerjasama dan Hubungan Bersahabat di antara Negara-negara dan Hubungan Bersahabat sesuai dengan Piagam PBB.

Dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 1514/1960 dan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (CCPR) memang tidak dibedakan antara “right to” dan “right of self-determination”. Juga dalam praktek, keduanya digunakan secara rancu. Sebenarnya terdapat dua jenis atau tingkatan penentuan nasib sendiri, yaitu: 1. “Right to self-determination”, yang merupakan hak yang bersifat sekali dan tidak dapat dipecah, untuk membentuk suatu negara (atau integrasi atau asosiasi); 2. “Right of self-determination”, yang merupakan hak yang bersumber dan merupakan konsekuensi dari “right to self-determination”, yaitu hak untuk menentukan bentuk negara (republik atau kerajaan), sistem pemerintahan (presidensiil atau parlementer), sistem ekonomi (“centrally planned economy” atau “market economy”, liberal atau terkontrol dan terkontrol) atau sistem budaya tertentu, yang semuanya bersifat pengaturan ke dalam atau urusan dalam suatu negara.(a)

Dengan demikian maka, pelaksanaan “right to self-determination” yang diwujudkan melalui kemerdekaan dalam rangka membentuk atau mendirikan negara (“state”), baik untuk membebaskan diri dari penjajahan, maupun untuk berintegrasi atau berasosiasi dengan negara yang lain. Hal itu dilakukan hanya sekali dan untuk selamanya.

Sedangkan, pelaksanaan “right of self-dertermination” dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan negara yang ditujukan ke dalam yang merupakan wewenang dari suatu negara berdaulat. Contohnya, integrasi negara Jerman Timur dengan Jerman Barat. Pemisahan dengan negara induk (“seccession”) juga dimungkinkan berdasarkan suatu perjanjian bilateral (“bilateral agreement”), tetapi bukan dalam rangka disintegrasi sebagai akibat dari tindakan separatisme. Hal itu misalnya, disintegrasi dari 15 negara yang awalnya tegabung dalam Uni Soviet dan kemudian memisahkan diri menjadi negara yang berdiri sendiri dan tergabung dalam kelompok Persemakmuran Negara-negara Merdeka (“Commonwealth of Independent Sates”/CIS).    

Kemerdekaan merupakan salah satu perwujudan dari hak untuk menentukan nasib sendiri. Menurut Charkes G. Fenwick kemerdekaan dapat diartikan dalam dua pengertian yaitu, kemerdekaan ke dalam dan keluar. Kemerdekaan ke dalam (“internal independence”) meliputi dua aspek, yaitu kemerdekaan yang berkaitan dengan kebebasan dari negara untuk mengurus masalah-masalah dalam negerinya dan masalah-masalah lainnya mengenai kebebasan yang dilakukannya dengan negara-negara lain. Adapun kemerdekaan keluar (“external independence”), yaitu berkaitan dengan kekuasaan terbesar dari negara untuk menentukan hubungan yang dikehendaki dengan negara lain tanpa campur tangan dari negara ketiga.(c)

Negara di samping mempunyai hak kedaulatan maupun kemerdekaanya ia juga mempunyai yurisdiksi sepenuhnya terhadap wilayah atau wilayah-wilayahnya sebagai satu kesatuan yang menyeluruh. Dengan demikikan maka negara tersebut mempunyai hak yang penuh dalam mempertahankan keutuhan wilayahnya (“territorial integrity”) dari segala ancaman baik dari dalam maupun dari luar. Karena itu dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh kekuasaan negara atau yurisdiksinya terhadap berbagai wilayahnya tersebut merupakan kelengkapan dan eksklusif. Dikatakan lengkap karena negara tersebut dapat mempunyai akses terhadap semua wilayah negara, termasuk semua penduduk yang berada di wilayah itu, tanpa memandang nasionalitasnya. Di samping itu, yurisdiksi terhadap wlayahnya bersifat eksklusif, artinya tidak ada pihak manapun termasuk negara lain yang mempunyai hak untuk memaksakan yurisdiksinya terhdap wilayahnya. Dengan demikian, tanpa mengurangi prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, wlayah suatu negara tidak bisa diganggu-gugat (“the inviolability of territories of states”).(d)


(a) Hal tersebut, antara lain, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) “International Covenant on Civil and Political Rights”/ICCPR, yaitu: “All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development.”
(b) Hassan Wirajuda, Indigenous People Internal Self-Determination (Pribumi dan Otonomi dalam Mengatur Urusan Sendiri), dalam Sugeng Bahagijo dan Asmara Nababan, (edit.), Hak Asasi Manusia Tanggung Jawab Negara Peran Institusi Nasional dan Masyarakat, Jakarta: Komnas HAM, 1999, hlm. 126-127. Dijelaskan pula, bahwa pembedaan antara “right to self-determination” dan “right of-determination” merupakan pemikiran dari Prof. Leo Gross dari “Fletcher School of Law and Diplomacy”.  
(c) Charkes G. Fenwick, International Law, 4th Edition, New York: Appleton Century Croft, 1965, hlm. 296-297.
(d) Sumaryo Suryokusumo, Hak Negara untuk Mempertahankan Keutuhan Wilayahnya menurut Hukum Internasional, makalah yang disampaikan pada: “Seminar Nasional tentang Kewenangan Negara dalam Menjaga “National Unity” dan “National Integrity” menurut Hukum Internasional”,  diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia (terAs) Fakultas Hukum Universitas Trisakti, tanggal 15 Juli 2002, di Jakarta.

Minggu, Januari 06, 2013

Seorang Tentera Kolonial Tewas Empat Orang Luka-Luka



Seorang tentara ditembak mati sedangkan empat lainnya terluka dalam serangan pinggir jalan di desa Telubok provinsi Pattani diduga oleh Pejuang Kemerdekaan Patani di Thailand Selatan yang bergolak pada Sabtu (05/01).

Insiden itu terjadi Jumat larut malam ketika sekelompok tujuh tentara berangkat ke markas mereka dengan truk tentara untuk giliran tugas dengan tentara lainnya di ibu
kota provinsi.

Sebuah yang tidak diketahui penyerang menembaki mereka, seoarang tentera kolonial bernama Saravut Srinakorn, 22 tahun, ditembak mati di tempat kejadian. Empat lainnya terluka dan dilarikan ke Rumah Sakit Pattani.


Polis menyalahkan unit ketenteraan pejuang Patani dalam serangan ini. Lebih dari 5.000 orang telah tewas dan lebih dari 9.000 terluka dalam lebih dari 11.000 insiden, atau sekitar 3,5 insiden sehari, di tiga provinsi perbatasan Thailand selatan - Yala, Pattani dan Narathiwat.


Kerusuhan juga terjadi di empat distrik di Songkhla sejak kekerasan meletus pada Januari 2004, menurut Tonton Deep South, yang memantau kekerasan regional.







Selasa, Januari 01, 2013

Gagalnya Rundingan Dalam Konflik Bangsa Patani

Pihak Thailand mempercayai bahwa perundingan ini tidak akan mungkin mendorong adanya pemberian kemerdekaan terhadap Pejuang Kemerdekaan Patani, karena pada dasarnya Jusuf Kalla selama ini pro terhadap otonomi daerah dan kontra terhadap tuntutan merdeka pihak Pejuang Kemerdekaan Patani. Namun, pihak Pejuang Kemerdekaan Patani percaya bahwa kesamaan identity Kemalayuan dan KeIslaman (antara Pejuang Patani dan mediator) akan menjadi pertimbangan mediator untuk tidak meninggalkan kepentingan umat Melayu Muslim di  Selatan Thailand.


Pembicaraan damai antara Pemerintah kolonial Thailand dan Pejuang Kemerdekaan Patani Thailand Selatan bukanlah hal baru. Pembicaraan damai telah dirintis oleh pemerintah Thailand pada Pejuang Kemerdekaan Patani sudah dimulai pada era tahun 1980-an. Namun Pembicaraan damai dengan pihak Pejuang Kemerdekaan Patani selalu dirahasiakan pada publik oleh Pemerintah Thailand. Pemerintah Thailand beberapa kali mengunjungi beberapa negara-negara di Timur Tengah yang ditempati elit-elit Pejuang Kemerdekaan Patani Thailand Selatan untuk melakukan pembicaraan damai. Pertemuan tersebut bisa dikatakan cukup efektif, karena pihak Pejuang Kemerdekaan Patani akhirnya mau meletakan senjata pada pemerintah Thailand.

Pada priode tahun 1980-an merupakan priode di mana Thailand mengalami sebuah fase yang paling baik dalam bidang politiknya, fase ini dikenal sebagai fase “Demokrasi ala Thailand”. Dalam fase ini Pemerintah Thailand gencar melakukan program-program pembangunan di Thailand Selatan. Harapan damai saat itu dirintis oleh Pemerintah Thailand dengan membangun iklim politik yang stabil berdasarkan dengan penetapan langkah-langkah pembangunan administratif, pendidikan dan ekonomi di Thailand Selatan.

Pada priode tersebut pemerintahan Thailand dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Jenderal Prem Tinsulanonda (1980-1988) menerapkan konsep karnmeang nam karntahan (politik memimpin militer) dan menjadikan konsep tersebut sebagai landasan kestabilan negara. Penerapan konsep Prem tersebut bisa dilihat dalam Undang-Undang No. 1 66/23 yang kemudian dikenal dengan sebutan 66/23.

Tak hanya melahirkan UU 66/23 Pemerintahan Pram juga melahirkan peraturan pemerintah No. 751/24 yang dikenal dengan sebutan peraturan Nayobay Thai Romyen (undang-undang aman damai). Dua undang-undang tersebut menjadi dua dasar kebijakan dalam meredam gerakan Pejuang Kemerdekaan Patani di Thailand Selatan. Undang-undang tersebut secara tersirat menunjukan adanya perubahan persepsi pemerintah Thailand yang  awalnya menganggap Pejuang Kemerdekaan Patani di Thailand Selatan sebagai lawan dengan adanya UU ini justru mereka lebih melihatkan sikap yang lebih akomodatif.

Pada era kepemimpinan Perdana Menteri Thaksin Shinawarta (2001-2006) kondisi damai di Thailand Selatan dirusak dengan kebijakan pembubaran SBPAC (Southern Borders Provinces Administrative Centre) dan memilih menggunakan senjata untuk menumpas gerakan Pejuang Kemerdekaan Patani di Thailand Selatan. Baru setelah lima tahun Thanksin memimpin, pembicaraan damai dengan Pejuang Kemerdekaan Patani di Thailand Selatan pun dirintis olehnya. Pembicaraan damai tersebut dilakukannya di penghujung tahun 2005 di Langkawi-Malaysia, akan tetapi pembicaraan ini harus gagal karena situasi politik Thailand yang mengharuskan Thaksin mundur dari jabatannya karena kasus korupsi.

Pasca dikudetanya Thaksin, mantan kepala militer dan anggota Dewan Penasihat Raja, Jenderal Surayud Chulanont diangkat menjadi Perdana Menteri Sementara (2006-2008). Pada era kepemimpinan Surayud, jalan damai dengan Pejuang Kemerdekaan Patani Thailand Selatan kembali dibangun. Surayud secara langsung meminta maaf pada rakyat di Thailand Selatan atas kekejaman masa lalu yang dilakukan oleh negara terhadap rakyat di Thailand Selatan. Surayud pun melakukan permohonan rekonsiliasi pada masyarakat Thailand Selatan. Permintaan maaf dan rekonsiliasi tersebut disambut dengan baik oleh rakyat di Thailand Selatan, tetapi justru ditanggapi secara dingin oleh birokrat Thailand dan masyarakat Melayu di Selatan secara umum. Minimnya dukungan internal dalam rekonsiliasi dengan rakyat Thailand Selatan ditambah banyaknya persoalan internal pasca kudeta membuat pembicaraan damai menjadi tidak efektif.

Pada era pemerintahan Perdana Menteri Samak Sundaravej (2008), Thailand sedang dalam masa yang tidak menentu di bidang politik. Thailand sedang dilanda instabilitas politik dengan bermunculannya demonstrasi-demonstrasi besar. Situasi domestik di Thailand yang tidak menentu tidak membuat Perdana Menteri Samak Sundaravej jera untuk merajut jalan damai dengan Pejuang Kemerdekaan Patani di Thailand Selatan. Perdana Menteri Samak Sundaravej kemudian memberi lampu hijau pada Wakil Presiden Indonesia, Jusuf  Kalla untuk  memediasi pertemuan antara delegasi militer Thailand dengan pemimpin Pejuang Kemerdekaan Patani.

Perundingan Damai di Istana Bogor

Perundingan damai antara Pemerintah Thailand dengan tokoh-tokoh Pejuang Kemerdekaan Patani di Istana Bogor berlangsung selama dua hari (20-21 September 2008) dan mengalami hasil yang positif. Hasil positif disini menyangkut komitmen-komitmen kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik. Hasil positif perundingan yang dimediatori oleh Jusuf Kalla ini sayang harus kandas ditengah jalan akibat statement-statement yang dikeluarkan oleh Juru Bicara Kepresidenan Urusan Luar Negeri yaitu Dino Pati Jalal pada media-media, baik media nasional maupun media internasional.

Perundingan yang dipimpin Jusuf Kalla ini awalnya berlangsung dengan baik, pihak-pihak yang bertikai berunding dengan membicarakan persoalan-persoalan yang selama ini menyebabkan konflik berkepanjangan di Thailand Selatan. Sikap netral yang ditunjukan Jusuf Kalla membuat kedua belah pihak merasa nyaman dan mereka mudah menyesuaikan diri dalam perundingan.

Penulis menilai ada dua alasan yang menyebabkan pihak-pihak yang bertikai merasa nyaman dalam merundingkan masalah-masalah dasar yang menyebabkan mereka berkonflik selama ini. Pertama, dari pihak Thailand mempercayai bahwa perundingan ini tidak akan mungkin mendorong adanya pemberian kemerdekaan terhadap Pejuang Kemerdekaan Patani, karena pada dasarnya Jusuf Kalla selama ini pro terhadap otonomi daerah dan kontra terhadap tuntutan merdeka pihak Pejuang Kemerdekaan Patani. Kedua, pihak Pejuang Kemerdekaan Patani percaya bahwa kesamaan identity Kemalayuan dan KeIslaman (antara Pejuang Patani dan mediator) akan menjadi pertimbangan mediator untuk tidak meninggalkan kepentingan umat Melayu Muslim di  Selatan Thailand.

Pada hari pertama perundingan belum ada media nasional yang datang untuk meliput perundingan. Akan tetapi ada satu kamera di depan Istana Bogor yang memperhatikan jalannya perundingan. Menurut kabar yang ada, satu kamera tersebut merupakan kamera dari media asing. Baru pada hari kedua perundingan, media-media nasional mulai berbondong-bondong datang ke tempat perundingan. Kecurigaan bocornya informasi bahwa ada perundingan di Istana Bogor pada media nasional itu dari media asing yang pada hari pertama sudah memata-matai perundingan dari luar Istana.

Pada saat media datang meliput perundingan, Jusuf Kalla sempat bertanya pada pihak-pihak yang berunding apakah mereka ingin bicara pada pers. Pihak-pihak yang berunding pun menyatakan keberatan untuk bicara pada pers. Jusuf Kalla pun enggan mengomentari isi perundingan pada wartawan yang datang mencari informasi terkait perundingan. Saat ditanya oleh pers terkait perudingan, Jusuf Kalla hanya mengomentari hal-hal normatif terkait teknis dan kondisi perundingan tanpa mengomentari isi perundingan.

Hal mengejutkan justru terjadi setelah perundingan berlangsung, Juru Bicara Presiden Urusan Luar Negeri Dino Patti Djalal berbicara pada media terkait perundingan di Istana Negara. Secara mengejutkan,

Dino memberitahu media isi perundingan tersebut pada media. Menurut Dino, ada tiga kesepakatan penting yang lahir dari perundingan tersebut. Pertama, kedua belah pihak yang berkonflik sepakat akan menyelesaikan konflik dalam koridor konstitusi Thailand. Kedua, kedua belah pihak sepakat untuk menjaga keutuhan integritas wilayah Thailand. 

Ketiga, kedua belah pihak yang berkonflik siap melanjutkan perundingan ronde kedua yang akan berlangsung pada pertengahan November di Istana Bogor.

Pernyataan Dino Patti Djalal tersebut sontak mengagetkan banyak pihak, baik pihak yang berunding maupun Jusuf Kalla sebagai mediator. Pihak Kementerian Luar Negeri Thailand langsung merespon pernyataan Dino Patti Djalal terkait perundingan di Istana Bogor dengan mengatakan Pemerintah Thailand membantah terlibat dalam perundingan damai yang dilakukan di Istana Bogor. Dengan tegas Pemerintah Thailand membantah bahwa mereka telah meminta pertolongan Indonesia untuk menyelesaikan konflik internal mereka.

Pernyataan keras Kementerian Luar Negeri Thailand bahwa perundingan di Istana Bogor adalah ilegal dibantah oleh Jusuf Kalla. Jusuf Kalla menyatakan bahwa perundingan ini adalah legal, karena delegasi Pemerintah Thailand yang ikut berunding di Bogor memiliki mandat dari Pemerintah Thailand. Bahkan Duta Besar Thailand untuk Indonesia sempat datang ke kantor Wakil Presiden beberapa saat sebelum perundingan berlangsung.

Mandat tersebut diberikan langsung oleh Perdana Menteri Samak Sundaravej yang memberi lampu hijau pada Jusuf Kalla untuk memediasi konflik Thailand Selatan. Jusuf Kalla justru mengkritik pernyataan Kementerian Luar Negeri Thailand yang memberi pernyataan yang tidak perlu tersebut, menurut Jusuf Kalla konflik yang dimediasinya merupakan konflik internal Thailand jadi jika Deplu Thailand ikut bersuara terkait hal ini justru akan terkesan menjadikan isu menjadi masalah luar negeri.

Gagalnya Proses Mediasi

Pernyataan Dino Patti Djalal di media membuat kecewa Jusuf Kalla sebagai mediator perundingan damai ini. Pernyataan Dino Patti Jalal jelas berdampak pada bubarnya perundingan damai yang dirintis oleh Jusuf Kalla. Jusuf Kalla pada itu menjelaskan pada media bahwa pernyataan Dino itu merupakan pelanggaran pada etika mediasi dan dirinya tidak pernah mengintruksikan Dino untuk membeberkan isi perundingan pada media.

Jusuf Kalla sangat sadar pada prinsip mediasi di mana pihak ketiga merupakan pihak yang menjadi bridging trust atau jembatan perundingan dimana secara etika tidak boleh membocorkan isi perundingan. Hal ini sesuai dengan teori “prinsip mediasi” yang dipaparkan oleh Ruth Charlton bahwa mediator harus menjujung tinggi prinsip confidentiality (kerahasiaan) di mana segala sesuatu yang terjadi di dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh mediator dan disputants (pihak-pihak yang bertikai) bersifat rahasia dan tidak boleh disiarkan kepada publik atau pers oleh masing-masing pihak.

Penulis beranggapan bahwa bocornya isi perundingan ke telinga Dino Patti Jalal merupakan bentuk kelalaian Jusuf Kalla dalam menjaga dokumentasi isi perundingan. Meski di sebuah media Jusuf Kalla mengklarifikasi bahwa recording (merekam pembicaraaan dalam perundingan) diperkenankan untuk kepentingan dokumentasi sehingga jika berhasil semua pihak bisa mengetahuinya dari awal sebagai pelajaran, bukan untuk dipublikasikan. Akan tetapi disini terdapat kecerobohan Jusuf Kalla yang tidak memprediksi faktor lain yang bisa menjadi hambatan proses mediasi, khususnya kebocoran isi perundingan itu sendiri.

Bocornya isi perundingan pada media berdampak fatal bagi situasi dalam negeri Thailand sendiri.  Pasalnya, di Thailand Selatan sendiri pihak Pejuang Kemerdekaan Patani terdiri dari banyak faksi dan tidak semua faksi diikutkan dalam proses perundingan ini. Ketika perundingan ini bocor faksi-faksi yang tidak dilibatkan tersebut memprotes perundingan. Di sisi lain pemerintah Thailand juga khawatir jika bocornya isi perundingan ke media-media akan berdampak pada pengakuan mereka terhadap kelompok pemberontak di mata dunia internasional. Untuk itu, pemerintah Thailand tidak mengakui adanya perundingan damai di Istana Bogor dan sangat menyayangkan bocornya perundingan tersebut.

Gagalnya perundingan damai yang dimediasi oleh Jusuf Kalla merupakan sebuah bentuk hilangnya entry point sebagai pihak ketiga. Hilangnya entry point yang dimaksud disini terkait dengan hilangnya legitimasi yang didapatkan oleh Jusuf Kalla dari Pemerintah Thailand. Sangat jelas bahwa hilangnya legitimasi ini merupakan akibat hilangnya trust pemerintah Thailand pasca pernyataan Dino Patti Jalal di media. Tanpa adanya entry point tersebut tentu Jusuf Kalla tidak bisa melanjutkan kembali agenda perundingan selanjutnya. Dengan kata lain mediasi yang dilakukan oleh Jusuf Kalla dalam penyelesaian konflik Thailand Selatan dinyatakan gagal.

Meskipun gagal, Jusuf Kalla sempat mencoba untuk menawarkan kembali perundingan lanjutan pada pihak Pemerintah Thailand. Akan tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil, pemerintah Thailand sudah tidak mau lagi melanjutkan perundingan. Dari pihak Pejuang Kemerdekaan Patani  Selatan Thailand sendiri pun sudah tidak mau melanjutkan perundingan, karena pasca pernyataan Dino Patti Djalal di media, faksi-faksi pejuang Patani di Thailand Selatan yang tidak diajak berunding di Istana Bogor ramai memprotes mereka yang ikut berunding.

Terkait prilaku pembeberkan isi perundingan di media oleh Dino Patti Djalal, ada kemungkinan hal ini dimanfaatkan menjadi komoditas politik menjelang pemilihan presiden 2009. Hal ini sempat dijelaskan dalam publikasi yang dilakukan oleh Friedrich Nauman Stiftung (FNS) terkait perundingan damai Thailand di Istana Bogor yang dimediasi oleh Jusuf Kalla.  FNS menyatakan bahwa ada kritikan bahwa perundingan ini merupakan bagian dari kampanye dari beberapa politisi lokal untuk meningkatkan profil mereka menjelang pemilihan umum atau ini merupakan public booster image.

Kegagalan perundingan di Bogor tidak adil jika sepenuhnya menyalahkan kinerja Jusuf Kalla dan tim. Memang betul berhentinya perundingan ini akibat adanya kebocoran informasi di media, akan tetapi perlu dikaji kembali faktor lain yang ikut menghambat perundingan damai tersebut. Faktor lain yang dimaksud disini sempat dijelaskan oleh International Crisis Group (organisasi think-thank yang bermarkas di Brussel) sebelum terjadinya perundingan di Istana Bogor.

ICG menyatakan akan sulit bagi Pemerintah Thailand untuk menerapkan pengalaman perdamaian di Aceh sebagai model karena perbedaan antara kedua kasus. Perbedaan mendasar adalah bahwa Pemerintah Thailand masih tidak yakin apakah para pihak dalam pembicaraan yang akan dimediasi oleh Jusuf Kalla merupakan perwakilan otoritatif pihak pejuang. Berbeda dengan kasus Aceh dimana pasca Tsunami, Pemerintah Indonesia tahu siapa-siapa saja harus berurusan dari mulai komandan pejuang di lapangan maupun elit mereka di luar negeri, sehingga ini memudahkan mereka bernegosiasi.

Ketidakjelasan status para wakil Pejuang yang akan dibawa untuk berunding nanti menjadi fokus kritik dari ICG, karena mereka beranggapan bahwa hal ini sangat krusial yang akan menjadi tolak ukur hasil perundingan nantinya. ICG menjelaskan bahwa Pejuang Kemerdekaan Patani di  Selatan Thailand sudah mengalami desentralisasi gerakan yang mengakibatkan sulitnya mendeteksi siapa-siapa atau kelompok-kelompok mana yang memiliki pengaruh secara langsung terhadap proses perdamaian.

Sekira mereka mengakui Pejuang Patani, Siapakah mereka..? dan kenapa mereka sanggup kesepakatan akan menyelesaikan konflik dalam koridor konstitusi dan menjaga keutuhan integritas wilayah Thailand.. aneh..^^
 
Dede Kurniawan, Mahasiswa University Paramadina 







 

Senin, Desember 17, 2012

Trauma 'Perang' Menghantui Anak-anak Melayu Patani

Dihantui oleh ketakutan perang selama delapan tahun terakhir, generasi baru dari anak-anak yatim Melayu Muslim Thailand Selatan, menunjukkan tingkat stres dan trauma yang tinggi setelah kehilangan orang terkasih dalam serangkaian serangan brutal oleh tentara kolonial Thailand di wilayah yang bergolak.


"Ketika saya pergi keluar, saya hanya berada di dekat rumah, saya tidak pernah pergi jauh," ujar Ahmad (12) kepada AFP.

Mengenakan kaos sepakbola berwarna merah, Ahmad merupakan salah satu dari ribuan anak yatim piatu yang dilupakan oleh seluruh dunia.

Kakaknya yang berusia 15 tahun, Sunnah, mengatakan pembunuhan ayah mereka oleh orang-orang bersenjata tak dikenal enam tahun lalu menandai berakhirnya masa kecil mereka.  Mereka harus hidup tanpa kedua orang tua setelah kematian ibu mereka dalam kecelakaan.

"Aku tidak merasa aman, terutama dengan orang asing," ujar Sunnah.
"Saya menduga-duga orang lain ketika mereka melihat saya.  Prajurit Thailand yang terburuk."

Hidup selama bertahun-tahun dengan ancaman, penembakan dan jam malam, banyak pemuda di Thailand Selatan yang bergejolak menunjukkan tingkat trauma yang tinggi.

Thailand memiliki populasi Melayu Muslim sekitar 9,5 juta jiwa dan kebanyakan tinggal di wilayah selatan.  Muslim Thailand yang membentuk lima persen dari jumlah keseluruhan populasi yang didominasi oleh ummat Budha, telah lama mengalami diskriminasi di bawah praktek brutal oleh militer.

Mereka juga menyerukan bahasa Melayu menjadi bahasa resmi dan mengganti kurikulum Budha dengan kurikulum Islam.

Dilaporkan lebih dari 5.000 orang telah tewas di Thailand Selatan selama kekerasan delapan tahun. Sedikitnya 60 orang korban tewas adalah remaja berusia di bawah 15 tahun dan ratusan anak-anak terluka.

Sebuah penelitian oleh organisasi non-pemerintah, Pattani Juvenile Observation menunjukkan jumlah anak yatim di wilayah tersebut lebih dari 5.000 orang. Kelompok lainnya memperkirakan angka itu dua atau tiga kali lebih tinggi.

Ketakutan
Dengan penelitian yang komprehensif tentang efek kesehatan mental, statistik yang tersedia amat memprihatinkan dan para ahli mengatakan itu terus memburuk.

"Ketakutan adalah masalah nomor satu," ujar pakar kesehatan pemerintah Pechdau Tohmeena.
"Beberapa anak telah melihat orang tua mereka ditembak di depan mereka, toko keluarga mereka dibakar, kerabat mereka dipukuli dan disiksa."

Kemarahan dan ketakutan adalah gejala umum dari depresi, menunjukkan bahwa anak-anak menanggung beban konflik delapan tahun.

"Mereka mendengar rumor tentang kekerasan. Mereka menyaksikan helikopter terbang di atas mereka dengan senjata yang mengarah ke bawah, ke arah mereka," tambahnya.

"Sulit untuk hidup sebagai target setiap hari."
"Beberapa dari anak telah tumbuh dengan kekerasan," ujar laporan oleh badan kesehatan mental pemerintah yang memimpin survei.
"Beberapa anak usia sekolah dasar mengatakan kepada kami apa yang paling mereka butuhkan untuk memperbaiki kehidupan mereka adalah pistol!"

International Crisis Group mendesak pemerintah Thailand untuk mulai mempersiapkan majority Budha menerima negosiasi untuk Melayu Muslim di Selatan.

Pattani, Yala dan Narathiwat adalah provinsi di Selatan Thailand yang berpenduduk majority Melayu-Muslim dan sebelumnya merupakan kesultanan PATANI sampai akhirnya dicaplok satu abad yang lalu.

Disusun Oleh: Hanin Mazaya, Arrahmah.com

Sabtu, Desember 15, 2012

Pemerintah Thailand Tidak Komitmen, Ledakan Bom Melukai 6 Tentera, Pos Paramiliter Diserbu

Enam tentara Thailand terluka pada Jumat (13/12) pagi dalam serangan bom di provinsi perbatasan selatan Narathiwat, kata Kantor Berita Thailand, TNA Patroli tentara itu disergap ketika bergerak menyusuri jalan di Kabupaten Cho Ai Rong, Narathiwat, dalam kendaraan lapis baja.

Korban yang cedera langsung dilarikan ke rumah sakit. Alat peledak, berat sekitar 50 kilogram, ditempatkan di dalam sebuah tabung gas.

Menurut penyelidikan awal, penjaga militer sedang melintasi jembatan ketika bom dikendalikan dari jarak jauh dan disembunyikan di bawah tanah itu meledak. Ledakan kuat tersebut membentuk kawah selebar tiga meter dan kedalaman dua meter. Polis percaya bahwa para gerilyawan melakukan serangan. 


Sementara di provinsi Pattani sekitar 40 pria bersenjata dengan seragam gaya militer hari Sabtu (8/12/2012) menyerbu sebuah pos pasukan paramiliter Thailand di distrik Kapho Patani dan merampas lima senapan serbu.

Pos tersebut, di depan sekolah Ban Bango di Tambon Karubi, dikepung oleh orang-orang bersenjata tersebut pukul 5,30 pagi.

Para geriliyawan Patani itu mengikat tangan dan kaki para anggota paramiliter sebelum mengambil empat senjata AK-47 dan satu senjata M16 beserta lima rompi anti peluru, radio komunikasi dan sejumlah ponsel milik para anggota paramiliter Thailand tersebut.

Para pria bersenjata itu pergi tanpa melukai para anggota pasukan paramiliter tersebut.
Lebih dari 5.000 orang Budha dan Muslim-Siam dan Melayu telah tewas dan lebih dari 9.000 terluka dalam lebih dari 11.000 insiden.

Sebanyak 3,5 insiden terjadi dalam sehari, di tiga provinsi perbatasan Thailand selatan - Yala, Pattani dan Narathiwat - dan empat kabupaten di Songkhla sejak kekerasan meletus pada Januari 2004, menurut Tonton Deep South, yang memantau kekerasan regional.

Solusi dalam Pendekatan Dialog
Lengahnya Pemerintah Thailand dalam menangani gerakan ‘Revolusi Rakyat Patani’ di provinsi-provinsi paling selatan yang maority penduduknya bersuku Melayu dan  beragama Islam dalam satu dasawarsa ini telah memberi ruang konflik politik yang hanya menguatkan pihak Pejuang Kebebasan Patani. 

Bangkok berdalih penanganan butuh kesabaran namun nyatanya serangan geriyawan telah makin canggih. Tiap kali kekuasaan di negara berjuta bhiksu ini berganti, pemerintahan yang naik condong mengulur-ulur isu Thailand Selatan yang merupakan salahsatu konflik internal paling mematikan di Asia Tenggara ini.

Respons mereka selalu memakai konsepsi kedudukan negara yang ketinggalan zaman dan diperkeruh perselisihan di dalam birokrasi serta persaingan politik skala nasional.

Untuk pertamakalinya kebijakan keamanan baru yang mengakui dimensi politik dalam konflik di kawasan itu diterbitkan tahun ini. Kebijakan ini juga mengidentifikasi desentralisasi dan dialog dengan Pejuang Kebebasan Patani sebagai bagian dari solusi.

Namun, kebijakan ini butuh niat dari politisi-politisi Thailand untuk mendepolitisasi masalah Selatan ini, merangkul masyarakat sipil, membangun mufakat tentang devolusi kekuasaan politik dan mempercepat usaha untuk berdialog.

Dialog dan desentralisasi  mungkin adalah solusi-solusi yang enggan diterapkan para elit politik Bangkok sekarang namun perubahan yang diperlukan ini akan semakin sulit terjadi seiring perjalanan waktu.

Sengketa politik yang tak kunjung usai antara mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra, yang dikudeta tahun 2006 dan kini berada di pengasingan, dengan lawan-lawannya di dalam tubuh militer, birokrasi dan istana kerajaan telah mengalihkan perhatian dari konflik di Thailand Selatan.

Namun, wilayah itu masih menjadi arena permainan politik. Pejabat sipil wilayah selatan dan di Bangkok terkebiri oleh perlunya menghormati kedudukan militer di kawasan itu dan terjebak dalam pencarian opsi yang dapat menghentikan kekerasan tanpa berkomitmen terhadap reformasi politik.

Pengerahan sekitar 60.000 aparat bersenjata, perumusan berbagai undang-undang keamanan khusus dan penganggaran miliaran dollar AS adalah langkah-langkah yang gagal menurunkan korban jiwa atau memangkas gerakan Pejuang Kebebasan Patani  ini.

Dalam dua tahun belakangan ini, kekerasan terus berlangsung namun skalanya belum mengundang publik untuk menuntut pendekatan baru. Kadangkala ada peristiwa hebat yang sesaat merebut perhatian publik seperti yang terjadi tahun ini.

Pada 31 Maret lalu, serangkaian bom meledak pada hari yang sama di Pattani, Yala dan Hat Yai.
Media juga telah menyiarkan rekaman CCTV yang menunjukkan betapa beraninya geriliyawan menembak empat tentara pada siang bolong di distrik Mayo, provinsi Pattani pada 28 Juli lalu.

Tayangan sadis yang menunjukkan bagaimana 16 geriliyawan tak hanya menembaki prajurit-prajurit itu tetapi juga melucuti senjata mereka itu memberi umpan bagi publik untuk mempertanyakan keabsahan kebijakan pemerintah selama ini.

Dengan mendinginnya sengketa politik nasional di Bangkok, isu Thailand Selatan kini naik kembali menjadi topik panas bagi media, birokrasi dan politisi. Sayangnya, perhatian baru ini belum mengerucut kepada pemikiran segar dalam mengatasi masalah yang ada.

Ketiadaan Komitmen
Pemerintahan Yingluck Shinawatra, adik Thaksin yang mulai berkuasa Agustus 2011, berharap Kolonel Polis Thawee Sodsong, yang pro-Thaksin, dapat memberi darah segar pada Pusat Administrasi Provinsi-Provinsi Perbatasan Selatan(SBPAC) yang kini dipimpinnya.

Thawee sebenarnya telah diterima dengan baik di wilayah itu karena kerja kerasnya dan pengerahan bantuan langsung tunai.

Kabinet Yingluck setuju membentuk satgas tingkat tinggi untuk mengkoordinasi 17 kementerian yang memiliki tanggung jawab disana. Sayangnya, langkah ini dicederai oleh kebiasaan mengutak-utik birokrasi dengan adanya tuntutan dari pihak militer untuk meletakkan SBPAC yang merupakan insitusi sipil itu di bawah kendali  Komando Operasi Keamanan Internal (ISOC) yang didominasi militer.

Bentuk dasar dari solusi politik untuk konflik di Selatan Thailand ini sudah lama diketahui publik namun Bangkok tak punya komitmen untuk mengambil pendekatan yang tegas dan menyeluruh.

Kebijakan yang ditelurkan Dewan Keamanan Nasional awal tahun ini mengenai suatu skema penyelesaian konflik sebenarnya cukup menjanjikan karena mengakui dimensi politik dari konflik ini dan memasukkan dialog dan desentralisasi sebagai strategi resmi. Sayangnya implementasi dari inisiatif ini terganggu oleh pergumulan politik dan birokasi.

Pemerintah Bangkok seharsnya menghentikan militerisasi disana, menghapus undang-undang keamanan yang represif and mengakhiri impunitas terhadap kelakuan aparat bersenjata karena semua ini telah jadi stimulus untuk para geriliyawan.

Selama Bangkok gamang, para geriliyawan pun akan menjadi lebih cakap dan berani. Serangan-serangan mereka telah mendatangkan perhatian tambahan yang mungkin memang disengaja demikian.

Untungnya, pihak militer memiliki kepentingan strategis untuk membatasi konflik ini di wilayah yang jelas. 

Namun, apabila kekerasan dibiarkan berevolusi dengan percepatan yang ada kini, ini akan menantang sejauh mana kemampuan pemerintah untuk merespon dengan ketentuan-ketentuannya sendiri. 

Tanpa adanya pemikiran yang kreatif dan aksi yang pintar, Bangkok beresiko kehilangan kendali inisiatif. Yang akhir Bangkok mungkin akan kehilangan wilayah Selatan (Pattani, Yala, Narathiwat dan sebagian Songkhla). Patani akan Memerdekakan Diri.

Matt Wheeler - Analis Asia Tenggara di International Crisis Group (ICG)

Kamis, Desember 13, 2012

UNICEF Mendesak Pemerintah Thailand Menghentikan Kekerasan Terhadap Anak-Anak di Provinsi Selatan

"Setiap kali seorang anak terbunuh atau terluka, setiap kali itu pula seorang anak kehilangan orang tua atau saudaranya, dan setiap kali sekolah atau guru (ustaz) mereka diserang, maka anak-anak pun semakin menderita"


Bijaya Rajbhandari, pejabat pada Bantuan Dana PBB untuk Anak-Anak (United Nations Children's Fund / UNICEF) di Thailand Rabu (12/12) mendesak pemerintah Thailand untuk segera menghentikan kekerasan terhadap anak-anak di provinsi Thailand Selatan.

Desakan muncul sehubungan tewasnya lima orang dalam serangan minggu ini, salah satunya adalah bayi berusia 11 bulan.

"Setiap kali seorang anak terbunuh atau terluka, setiap kali itu pula seorang anak kehilangan orang tua atau saudaranya, dan setiap kali sekolah atau guru (ustaz) mereka diserang, maka anak-anak pun semakin menderita," katanya, seperti dipantau Kantor Berita Islam Mi’raj News Agency (MINA).

"Mengakhiri kekerasan adalah satu-satunya cara untuk memastikan hak semua anak di Selatan Thailand , dan hak anak harus dilindungi dan dihormati," tambahnya dalam sebuah rilis berita.

Menurut UNICEF, bayi bernama Infani Samo tewas Selasa (11/12) pagi tewas, ketika para pria bersenjata dengan senjata otomatisnya menembak dengan membabi buta ke sebuah rumah teh di distrik Rangae, provinsi Narathiwat.

Rajbhandari menggambarkan pembunuhan itu sebagai tindakan tragis, tidak masuk akal dan tidak bisa diterima serta menyerukan semua pihak yang terlibat untuk menggunakan segala cara yang mereka miliki guna mengakhiri kekerasan dan memastikan semua anak dilindungi.

Pada akhir Oktober, seorang anak 11 tahun dibunuh bersama dengan ayahnya ketika sejumlah pria bersenjata menembaki truk pick up mereka di daerah Raman, propinsi Yala.

UNICEF mencatat lebih dari 50 anak tewas dan 340 lainnya luka-luka di wilayah tersebut. Totalnya, lebih dari 5.000 orang kehilangan nyawa mereka akibat koflik etnis itu. 

Jasad Infani Samo



Sumber dari: Mi’raj News Agency (MINA)

Rabu, Desember 12, 2012

Lagi, Skuad Bersenjata Tembaki Warung Desa Warga Melayu, 4 Orang Gugur 5 Orang Cedera Serius

Ibu dan Bapa Si bayi 11 Bulan yang menjadi korban tewas. Mereka sedang membawa jazad anaknya

Aksi kekerasan kembali terjadi di wilayah Rangae, Narathiwat, Thailand selatan. Kelompok gelap melepas tembakan ke sebuah kedai teh desa Tanjung Lima pada Selasa (11/12). Insiden ini menewaskan 4 orang, termasuk seorang bayi berusia 11 bulan.

Si pemilik kedai, Piyawat Mong menuturkan kronologi kejadian tragis tersebut. Menurut Mong, awalnya sebuah truk pickup yang membawa 3 orang pria di bagian belakang tiba-tiba berhenti di luar kedainya. Saat itu, lanjut Mong, istrinya sedang berada di dalam kedai menjual makanan dan minuman.

Tanpa diduga, para pria yang menumpang di belakang truk menembaki kedai tersebut, yang saat itu sedang ramai-ramainya. Usai menembaki secara brutal, mereka langsung kabur. Polis yang tiba di lokasi beberapa saat kemudian, menemukan selongsong kosong dari peluru-peluru senapan sejenis M16 dan AK47. 




Selongsong peluru milik siapa?

Serangan ini menewaskan 4 orang termasuk seorang bayi 11 bulan. Si bayi yang menjadi korban tewas diidentifikasi bernama Ephani Samoh. Sedangkan 3 korban tewas lainnya bernama Kabaree Hoh (37), Pangor Nimae (74) dan Ameesi Jehdoh (23).

Sementara itu, serangan ini juga melukai 5 orang lainnya, termasuk seorang bayi berusia 10 bulan dan seorang pria berusia 74 bulan. Para korban luka dilarikan ke rumah sakit terdekat, Rangae Hospital. Dilaporkan para korban luka mengalami luka serius. Semua warga yang gugur dan para korban luka adalah warga Melayu Muslim.

Aksi kekerasan semacam ini bukan yang pertama kali terjadi di desa Tanjung Lima Kabupaten Rangea Provinsi Narathiwat. Di desa ini sebelumnya juga berlaku penembakan mati Seorang pria Sabtu pagi (13/10) di kebun karetnya. Korban diidentifikasi sebagai Sama-ae Royee, pemilik perkebunan karet warga Melayu Muslim.

Memperingati sejarah hitam didesa Tanyong Limo pernah berlaku penyerangan menyusul insiden yang terjadi ketika dua marinir ditikam penduduk setempat karena diduga telah membunuh dua penduduk di desa tersebut. 

Sekitar 300 warga desa menghalangi pihak keamanan yang hendak masuk ke kawasan itu untuk melakukan investigasi. 

Setelah berhasil membujuk warga desa, baru Gubernur Narathiwat dan sekitar 3.00 polis dan tentara diizinkan untuk memasuki desa sepuluh jam setelah serangan terjadi.

Menurut masyarakat setempat, insiden seperti ini mereka diduga penembakan tersebut sebagai Squad kematian pemerintah. Mereka menolak tuduhan pemerintah yang mengatakan kelompok geriliyawan Patani melepas tembakan keatas umat yang berbangsa Melayu dan beragama Islam sesama sendiri. Apa lagi tindakan sadis seperti ini, tuturnya.

Insiden ini memicu pada kegagalan pemerintah memberikan keamanan bagi warganya yang majority Melayu Muslim di bahgian Selatan negara ini.

Wilayah selatan itu dulunya adalah kesultanan Melayu Patani sampai dianeksasi Bangkok pada sekitar seabad lalu.

Senin, Desember 10, 2012

Hari Hak Asasi Manusia Sedunia: Adili Penjahat HAM di Selatan Thailand

Dalam rangka memperingati 10 Desember hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Pascatragedi kemanusiaan di Thailand Selatan, dianggap menempuh cara-cara represif dalam menghadapi warganya etnis Melayu di Provinsi selatan negara ini. 


Tokoh HAM muslim Somchai Nilaipaijit
Beberapa tindakan represif pemerintah Thailand terhadap demonstrasi Tak Bai di Narathiwat, pembunuhan tokoh HAM muslim Somchai Nilaipaijit merupakan bentuk pengingkaran Pemerintah Thailand tersebut atas hak-hak masyarakat minority Melayu di Thailand Selatan. Tindakan ini juga merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah untuk meminggirkan minority Muslim Melayu Selatan Thailand dari sistem produksi mereka. Sekaligus merupakan bentuk diskriminasi kepada komunitas masyarakat etnis Melayu yang manority Muslim. Karena penduduk etnis Melayu setempat tersebut merupakan bagian dari masyarakat minority di Thailand, yang seharusnya mendapatkan jaminan hukum dan perlindungan keamanan dari tindak diskriminasi apalagi pemusnahan. 

"Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan diproklamirkan oleh Resolusi Majlis Umum 217 A (111) 10 Desember 1948 menerangkan pasal 9: Tidak seseorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang. Mengikut Pasal 5: Tidak seorang pun boleh dianianya atau diperlakukan secara kejam, dengan tidak mengingat kemanusiaan, ataupun jalan perlakuan atau hukum yang menghina".

Kebiadaban tentara Thailand terhadap umat Melayu di Patani sebenar telah mengakar sejak berdirinya negeri gajah putih itu. Ini tidak hanya menyangkut ketegangan budaya tetapi soal ketegangan beragama. Bangsa Thai yang majority beragama Budha kelihatannya belum menerima orang Patani sebagai masyarakat sebangsa. 

Secara giografis Patani di klaim sebagai wilayah kerajaan Thai, tetapi sebaliknya secara demografis dan cultural Patani selalu dilihat sebagai bangsa lain yang kehadiran di anggap mengangu keutuhan bangsa itu, akibatnya mareka didiskriminasi karena berbeda ras dan berebeda agama dengan demikian juga beda kultur. Perbedaan itu yang membuat pemerintah Thai bersikap diskriminatif bahkan cenderung diekpresikan dengan tindakan kekerasan maupun masal. 

Penganiaan Para Demontrasi Tak Bai
Sikap inteleransi pemerintah Thailand dan masyarakat budha di negeri itu pada umumnya terhadap komonitas etnis Melayu terjadi karena mereka tidak bisa menerima pluralitas, menghendaki hegemoni tunggal oleh Budhisme. Sikap terungkap secara sadar atau tidak mengelola politik diprovinsi dibagian selatan yang terdiri dari ras melayu itu kemelayuan dan keislaman rupanya belum bisa diterima oleh pemerintah dan masyarakat disitu, ini terjadi kerana belum tuntas orientasi kemanusiaan dikalangan mereka sehingga cenderung rasialis. 

Dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia harap pemerintah Thailand agar mengusut kasus-kasus HAM yang terjadi keatas Tokoh HAM Somchai Nilapaijit dan kasus pembantaian terhadap Demontrasi Tak Bai yang menelan korban nyawa sekitar 80-an demonstran. Salah satunya kasus pelangaran HAM berat yang belum bisa terselesaikan.